Site icon AJI Bandar Lampung

Omnibus Law Ancam Hak Pekerja, LBH Bandar Lampung Gelar Diskusi Besok

POSTER Diskusi “Ujug-ujug Omnibus Law, Lahirkan Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka)” | LBH Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG, AJI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung akan menggelar diskusi publik bertajuk “Ujug-ujug Hukum Omnibus, Lahirkan Rancangan Undang-undang Cipta Karya Lapangan (RUU Cilaka)”. Rencananya, diskusi berlangsung di Kantor LBH Bandar Lampung, Jalan Amir Hamzah Nomor 35, Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, Jumat, 31/1/2020, pukul 13.15 WIB.

Menurut LBH, setidaknya terdapat enam alasan yang diduga kuat berpotensi mengancam stabilitas pekerja dalam mendapatkan hak-haknya apabila RUU Cipta Lapangan Kerja diberlakukan. Pertama, RUU Cipta Lapangan Kerja akan menghilangkan sistem upah minimum. Padahal, rumusan dalam UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha dilarang memberikan upah pekerjanya di bawah upah minimum.

Kedua, RUU Cipta Lapangan Kerja berpotensi menghapus pesangon. Ketiga, ada potensi fleksibiltas di pasar tenaga kerja dan outsourcing . Keempat, potensi terbukanya peluang tenaga kerja asing (TKA) bekerja pada jenis pekerjaan tertentu (kasar).

Kelima, jaminan sosial terdiri dari jaminan hari tua dan pensiun terancam hilang jika RUU Cipta Lapangan Kerja berlaku. Pasalnya, sistem kerja fleksibel membuat pekerja tidak bisa mendapat jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang telah ditentukan oleh UU Ketenagakerjaan, karena tidak memiliki kepastian status pekerjaan.

Keenam, pidana bagi pengusaha yang melakukan tindak pidana ketenagakerjaan berpotensi akan hilang. Dampaknya, sebagian pengusaha tidak akan memiliki efek jera atas tindakannya yang mencederai hak-hak pekerja. Sementara, pekerja akan akan mengalami keterjajahan hak, di mana pengusaha berpotensi akan cenderung lalai dan abai dalam pemenuhan hak-hak para pekerjanya, mengingat tidak adanya suatu ketentuan yang memaksa dari negara.

Nantinya, diskusi publik akan menghadirkan sejumlah narasumber. Mereka antara lain akademisi Universitas Lampung (Unila) Dr Budiono, Tubagus Muhammad Nazaruddin, Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, dan direktur SPSI Lampung.

“Salah satu tujuan diskusi ini, yaitu adanya solusi bersama untuk perjuangan kelas pekerja, pengusaha kecil, dan rakyat dalam perjuangan dan/atau menentang Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law),” kata Chandra melalui suratnya. (*)

Exit mobile version