BANDAR LAMPUNG – Organisasi Kesehatan Dunia menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global. Indonesia merupakan salah satu negara yang terpapar dengan jumlah kasus dan korban jiwa terus bertambah.
Di tengah situasi krisis ini, media sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi yang akurat dan mendidik ke publik, selain menjalankan tugas sebagai watchdog untuk mengawal penanggulangan krisis dengan baik.
Pada sisi lain, pekerja media, khususnya yang bertugas di lapangan, termasuk kalangan yang sangat rentan terpapar penyakit yang dipicu infeksi virus korona baru (SARS-CoV-2). Bahkan, bisa menjadi penular ke orang lain, termasuk kepada keluarga.
Dengan latar belakang ini, sebagai organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap kebebasan informasi dan keselamatan jurnalis, kami menyusun Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19 bagi pekerja media di Indonesia agar bisa bekerja dengan aman dan selamat di tengah pandemi virus corona ini.
Silakan unduh Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19 di sini.(*)
Baca juga: AJI Bandar Lampung Imbau Pemerintah Transparan Soal Corona