BANDAR LAMPUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung menyesalkan langkah Alif Sugerly Masyono. Advokat itu menggugat jurnalis BeritaKharisma.com Eko Wahyu terkait
Soal Berita Kekerasan Seksual, LBH Pers Sesalkan Gugatan Advokat Terhadap Jurnalis
Opini