JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa tindakan tergugat I (Kementerian Kominfo) dan tergugat II (presiden RI)
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa tindakan tergugat I (Kementerian Kominfo) dan tergugat II (presiden RI)