Koalisi Minta UU ITE Direvisi Total-Sesalkan Revisi UU ITE Tak Masuk Prioritas Prolegnas 2021

Peristiwa391 views

Siaran Pers Bersama

JAKARTA – Hari ini, Selasa, 9 Maret 2021, sejumlah anggota Koalisi Masyarakat Sipil memenuhi undangan dari Kementerian Polhukam Republik Indonesia untuk memberi masukan kepada Tim Kajian Revisi UU ITE yang dikepalai Dr Sigit Purnomo dari Kedeputian III Polhukam. Koalisi meminta Tim Kajian Polhukam RI untuk merevisi total UU ITE.

Pertemuan hari itu terbagi dua sesi, yaitu pagi dan siang. Sesi pagi dihadiri perwakilan dari Koalisi, yaitu SAFEnet dan IJRS. Sedang sesi siang dihadiri LeIP, ICJR, ELSAM, dan Amnesty International Indonesia.

Pada sesi pagi, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto menyampaikan dengan tegas bahwa pembuktian ketidakadilan UU ITE bisa ditemukan dengan mudah oleh Tim Kajian Revisi UU ITE. Bahkan, ketidakadilan dan ketidakpastian masih terjadi sampai hari ini.

“Kemarin, kami baru saja mendampingi dua korban ketidakadilan akibat UU ITE dari Tiku V Jorong Sumatera Barat, yaitu Andi Putera dan Ardiman yang harus berhadapan dengan Ketua KAN yang telah merampas hak-hak warga. UU ITE justru menjerat mereka yang menggunakan media sosial untuk  mendapatkan keadilan dengan pasal ujaran kebencian. Pendekatan restorative justice yang dikumandangkan Kapolri Listyo Sigit tidak berjalan di Polda Sumbar,” kata Damar.

Damar juga menjelaskan bahwa pemerintah sebaiknya tidak berhenti pada membuat pedoman interpretasi UU ITE saja. Tetapi, betul-betul merevisi total sembilan pasal bermasalah agar UU ITE menjadi undang-undang yang lebih baik dalam mengatur kehidupan warga dengan kepastian hukum dan berkeadilan.

Sedangkan Andreas Nathaniel Marbun dari IJRS menyampaikan tentang sejumlah rumusan pasal yang tidak jelas dan tidak tegas dalam UU ITE. Rumusan pasal dimaksud melanggar prinsip dasar dalam hukum pidana, yaitu lex certa, lex scripta, dan lex stricta.

Senada dengan sesi pagi, Jane Tedjaseputra dari LeIP memberi perhatian khusus pada keberadaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sedang Erasmus Napitupulu sebagai Direktur Eksekutif ICJR menekankan apa saja pokok permasalahan pasal demi pasal di dalam UU ITE yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir.

“Sulit untuk mengatakan persoalan utama UU ITE tidak pada perumusan delik-deliknya, khususnya untuk tindak pidana-tindak pidana konvensional yang ditarik masuk ke dalam UU ITE (cyber-enabled crime), seperti Pasal 27 (1), 27 (3), dan 28 (2) UU ITE beserta pemberatan ancaman pidana mencapi 12 tahun yang diatur dalam Pasal 36 jo 51(2) UU ITE. Tumpang tindih pengaturan, ketidaksesuaian unsur pidana, dan ancaman pidana tinggi menjadi masalah utama. Untuk itu, ICJR menyampaikan jalan utama adalah merevisi UU ITE,” ujarnya.

Pendapat ICJR diperkuat lagi oleh Wahyudi Djafar selaku Direktur Eksekutif ELSAM. Dia menyatakan bahwa persoalan-persoalan UU ITE tidak sebatas pidana saja. Tetapi, juga sejumlah pasal yang tidak sesuai dengan prinsip pengaturan internet dan perkembangan peran perusahaan teknologi.

Selanjutnya Usman Hamid selaku Direktur Amnesty International Indonesia memberi masukan agar kasus-kasus yang menunjukkan ketidakadilan dan saat ini tengah berjalan untuk dihentikan terlebih dahulu. Caranya, mengeluarkan SP3 di tingkat kepolisian dan SKP2 di tingkat kejaksaan.

“Selama menunggu kajian dan kepastian revisi UU ITE, segenap jajaran Kemenkopolhukam dapat menimbang tiga usulan. Pertama, dengan alasan kemanusiaan, mengusulkan ke Presiden untuk pemberian amnesti atau pembebasan tanpa syarat mereka yang dipenjara karena UU ITE dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, merekomendasikan ke Kapolri untuk penerbitan SP3 oleh kepolisian untuk kasus-kasus tertentu ITE dan berdasarkan telaah bersama lembaga negara yang independen dan masyarakat sipil. Ketiga, merekomendasikan ke jaksa agung untuk penerbitan SKP2 oleh kejaksaan dengan alasan kepentingan umum,” kata Usman.

Secara bersamaan pada sore hari diumumkan 33 RUU Prioritas Prolegnas 2021 dan dalam Rapat Baleg diputuskan oleh pemerintah dan DPR bahwa Revisi UU ITE tidak termasuk yang akan dibahas tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, Koalisi menyesalkan tidak dimasukkannya Revisi UU ITE dalam prioritas tahun 2021, sekalipun sudah menduga memang pemerintah dan DPR tidak cukup serius ingin melakukan revisi UU ITE.

Koalisi meminta masyarakat untuk tidak surut mendorong revisi total UU ITE. Sebab, persoalan ini prioritas penting untuk memperbaiki sistem hukum pidana dan siber di Indonesia, serta menegakkan keadilan.(*)

Jakarta, 9 Maret 2021

Narahubung:

Amnesty International Indonesia – Usman Hamid +62 811-812-149/Nurina +62 811-1960-630

SAFEnet – 08119223375 / info@safenet.or.id

Koalisi Masyarakat Sipil:

LBH Pers, SAFEnet, YLBHI, ICJR, IJRS, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Greenpeace Indonesia, KontraS, Amnesty International Indonesia, PUSKAPA UI, Imparsial, AJI Indonesia, PBHI, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia, ICW, LeIP, dan WALHI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *