Isu Limbah Medis dan Kuasa Media

Hendry Sihaloho | Jurnalis Lepas

PERTENGAHAN Februari lalu, media ramai-ramai memberitakan penemuan limbah medis di TPA Bakung, Bandar Lampung. Memakai diksi “diduga”, sejumlah media mengaitkan limbah medis itu dengan Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Pemberitaan yang masif soal limbah medis akhirnya mendorong Polda Lampung melakukan penyelidikan. Hingga kini, polda belum menetapkan tersangka.

Saya bersama seorang teman, Derri Nugraha, memulai peliputan ini pada akhir Januari 2021. Semula, kami merencanakan peliputan ihwal sampah medis pada masa pandemi Covid-19. Kemunculan ide ini sederhana. Selama pandemi, banyak orang mengenakan masker. Lalu, bagaimana pengelolaannya? Kami berpendapat, masker bekas yang dibuang sembarangan dapat menjadi media penularan virus corona.

Pada bulan yang sama, akun Pandemic Talks, platform info dan data Covid-19 Indonesia dari spektrum sains, kesehatan dan sosial politik, merilis laporan berjudul “Lampung Siaga Satu Geh!” Laporan itu antara lain menyebut 1.000 kasus pertama terjadi dalam 202 hari. Peningkatan dari 7.000 ke 8.000 kasus hanya delapan hari. Kasus harian pada 12 Januari pecah rekor mencapai 193 kasus, tertinggi selama pandemi. Hingga 17 Januari 2021, jumlah yang meninggal karena Covid-19 di Lampung bertambah 146 orang. Angka tersebut menyumbang 35% dari total kasus meninggal dunia di Lampung.

Laporan Pandemic Talks itu makin mendorong kami untuk menjalankan ide peliputan. Kami hendak mencari tahu apakah peningkatan kasus Covid-19 di Lampung berhubungan dengan pengelolaan sampah medis selama pandemi?

Untuk membuktikan hipotesis itu, kami mengecek ke lapangan. Sasaran pertama kami adalah kawasan pesisir teluk Lampung. Pertimbangannya, kawasan tersebut dipenuhi sampah yang hingga kini belum tuntas penanganannya.

Ternyata, kami tak menemukan sampah medis, seperti masker berkas. Tak jauh dari lokasi yang kami pantau, terdapat tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Nalar bekerja, kami spontan mendatangi TPS tersebut. Kami melihat dua pemulung sedang mengais. Di TPS itu, kami menemukan masker bekas bercampur sampah domestik. Info dari pemulung, sampah medis yang kami temukan itu banyak di TPA Bakung.

Kami pun memverifikasi informasi tersebut dengan mendatangi TPA Bakung. Hari itu, pos jaga di sana sepi. Hanya ada pemulung mengaso. Kendaraan pengangkut sampah tak diperiksa. Setelah berjalan kaki sekitar 100 meter, kami menemukan tumpukan limbah medis berupa botol bekas infus.

Kami kembali menyusuri beberapa titik pembuangan di TPA Bakung. Lagi-lagi ditemukan limbah medis, seperti plastik infus, perban, selang infus, kasa dan lainnya yang bercampur dengan sampah domestik. Bahkan, terdapat jarum suntik bekas yang terbungkus kantong plastik.

Kami menggali informasi dari beberapa pemulung. Mereka bilang limbah medis di TPA Bakung bukan hal baru, tapi sudah berlangsung lama. Limbah medis itu diangkut truk milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Mereka juga sebut nama sejumlah rumah sakit, di antaranya Rumah Sakit Urip Sumoharjo.

Sehabis meliput, saya dan Derri mendiskusikan temuan tersebut, termasuk keterangan para pemulung. Ide yang semula merencanakan peliputan ihwal sampah medis pada masa pandemi Covid-19 pun bergeser. Sebab, ide itu tak sesuai dengan fakta di lapangan. Lalu, angle peliputan soal pengelolaan limbah medis.

Setelah menentukan sudut pandang, hal selanjutnya adalah verifikasi. Benarkah nama-nama rumah sakit yang disebut pemulung itu membuang limbah medisnya ke TPA Bakung? Jika memakai diksi “membuang” berarti terdapat unsur sengaja dan kami harus membuktikan. Perdebatannya saat itu (saya dan Derri), betulkah rumah sakit secara sengaja membuang limbah medis ke TPA Bakung?

Kami harus mencari tahu bagaimana rumah sakit mengelola limbah medisnya. Kemudian, apakah hanya di TPA Bakung terdapat limbah medis? Bagaimana dengan TPS lainnya?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, kami menilai salah satunya lewat sopir yang membawa sampah dari rumah sakit. Di sinilah letak kesulitannya. Sebab, tak mudah menembusnya.

Sepanjang Januari-Februari, hampir saban hari kami ke TPA Bakung. Menemui banyak pemulung. Bahkan, menunggu berjam-jam hingga malam hanya untuk menyaksikan sopir membuang sampah, lalu memeriksanya. Kami juga membaca peraturan dan literatur yang berhubungan dengan pengelolaan limbah medis.

Lewat berbagai upaya dan pendekatan, kami akhirnya bisa menembus sang sopir. Kami mengikutinya dari rumah sakit hingga membuang sampah ke TPA Bakung. Kami juga menggali informasi darinya.

Selain itu, kami memantau TPS lain, yakni TPS dekat Rumah Sakit Detasemen Kesehatan Tentara (DKT). Di sana, kami melihat pemulung sedang memasukkan hazmat ke mobil pengangkut sampah. Tampak pula limbah medis lain seperti masker bekas, plastik infus, sarung tangan medis, dan perban. Pada akhirnya, limbah infeksius yang menyatu dengan sampah rumah tangga itu dibawa ke TPA Bakung.

Banyak hal yang kami peroleh selama lebih dari dua minggu meliput perkara limbah medis. Salah satunya, kami mendapat informasi ihwal adanya sejumlah pemulung yang menjadi korban. Mereka mengalami lumpuh sementara setelah tak sengaja tertusuk jarum suntik bekas saat mengais sampah di TPA Bakung. Peristiwa tersebut sudah lama terjadi, pertengahan 2006. Artinya, persoalan limbah medis ini telah berlangsung lama, belasan tahun.

Belum selesai mengerjakan liputan itu, tiba-tiba seorang wartawan mengontak Derri. Ia menanyakan soal limbah medis. Selanjutnya, salah satu pemulung memberitahu bahwa ada wartawan lain ke TPA Bakung, dan bertanya ihwal limbah medis.

Ketika mendapat kabar tersebut, kami telah memperkirakan bahwa media-media di Lampung akan memberitakan hal ini. Bahkan, kami menduga judul-judul berita akan menyebut nama RS Urip Sumoharjo.

Perkiraan kami tak meleset. Beberapa media memberitakan penemuan limbah medis dengan mengaitkan RS Urip Sumoharjo. Padahal, esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi.

Ada beberapa asumsi mengapa media menyebut nama rumah sakit di judul, walau tanpa melakukan verifikasi secara ketat. Pertama, judul demikian menarik karena dapat merangsang pembaca. Sehingga, berdampak pada sisi bisnis, menaikkan viewers (media online) dan oplah (media cetak). Kedua, itu fakta jurnalistik karena ada narasumbernya. Ketiga, media kemungkinan malas memverifikasi karena memakan waktu, sementara media siber dituntut cepat melaporkan liputan.

Tapi, di sinilah masalahnya. Mengaitkan isu limbah medis hanya semata-mata urusan sebuah rumah sakit terkesan mempersempit persoalan. Ia tak dipandang sebagai persoalan struktural, di mana pihak yang punya kuasa juga turut andil.

Kuasa media

Media massa memiliki kemampuan untuk memengaruhi. Komentar beberapa kalangan, termasuk penyelidikan oleh Polda Lampung, adalah bukti dari kuasa media. Begitu pula sidak ke RS Urip Sumoharjo oleh Dinas Lingkungan Hidup, karena terdorong pemberitaan. Bahkan, pernyataan seorang akademisi yang meminta penghentian sementara operasional RS Urip Sumoharjo tak lepas dari kuasa media. Apa yang disampaikan tentu dipengaruhi asupan informasi, yang itu salah satunya dari media.

Noam Chomsky menyatakan, informasi di media hanyalah sebuah rekonstruksi tertulis atas suatu realitas di masyarakat. Namanya rekonstruksi tentu sangat bergantung pada bagaimana orang dibalik media dalam melakukan kerja-kerjanya. (Chomsky, Noam. 2019. Politik Kuasa Media. Yogyakarta: Jalan Baru).

Ziauddin Sardar telah mengingatkan pentingnya mempelajari media. Kemampuan kita berbicara, berpikir, berhubungan dengan orang lain, bahkan mimpi dan kesadaran akan identitas kita sendiri dibentuk oleh media. Jadi, mempelajari media adalah mempelajari diri kita sendiri sebagai makhluk sosial. (Sardar, Ziauddin. 2008. Membongkar Kuasa Media. Depok: Resist Book).

Sardar bahkan menguraikan beberapa kriteria yang memengaruhi nilai berita. Pertama, penentuan agenda. Ada kebutuhan untuk mengikat berita dengan agenda politik dan tekanan untuk menciptakan isu-isu sosial. Kebanyakan surat kabar menampilkan “fakta” melalui filter politik yang telah dipilihnya.

Kedua, masalah ekonomi. Media selalu berkepentingan untuk memaksimalkan audiens. Cerita yang “bagus” membuat pembaca atau penonton tetap tertarik. Karena itu, ada tekanan yang sangat besar untuk istilah scoop (berita diperoleh lebih dahulu) dan eksklusif. Praduga dan ketertarikan pembaca dimanjakan.

Ketiga adalah imediasi. Jurnalis secara terus-menerus bekerja melawan deadline. Tekanan untuk imediasi seringkali memaksa mereka bergantung pada juru bicara atau pendapat ahli untuk menjelaskan suatu masalah. Beberapa orang ahli yang sama cenderung digunakan berulang kali, mulai dari seorang pemberi penjelasan saja kemudian menjadi pembuat opini.

Kriteria terakhir, menjaga gerbang. Keseluruhan proses memilih dan menolak berita berdasarkan nilai beritanya disebut menjaga gerbang (gate keeping). Peran penjaga gerbang ini sebagian besar dilakukan para editor.

Pengawasan tak jalan

Dalam perkara limbah medis, Polda Lampung menyangkakan Pasal 104 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bunyinya, “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Kemudian, Pasal 40 ayat (1) UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Isinya, pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memerhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Pengertian “setiap orang” menurut Pasal 1 UU 32/2009 adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Sedangkan UU 18/2008 tidak memberikan definisi pengelola sampah.

Sementara, Pasal 23 ayat (1) UU 18/2008 mengatur bahwa pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab pemerintah. Adapun sampah spesifik (Pasal 4) meliputi antara lain sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun. Limbah medis termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun. Artinya, pengelolaan limbah medis menjadi tanggung jawab pemerintah.

Itulah mengapa tadi saya bilang bahwa mengaitkan isu limbah medis dengan urusan sebuah rumah sakit terkesan mempersempit persoalan. Penemuan limbah medis di TPA Bakung dan TPS serta jatuhnya korban adalah potret buruk kelola limbah medis di Lampung. Ia indikasi tak berjalannya fungsi pengawasan.

Wajar bila mempertanyakan kerja-kerja eksekutif dan legislatif. Ada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan parlemen. Lalu, bagaimana selama ini mekanisme kontrolnya? Mengapa limbah medis bisa sampai ke tempat pembuangan sampah?

Jangan menjadikan pemulung dan sopir truk sebagai biang kerok. Justru mereka adalah “korban dari sistem”, di mana pengawasan oleh empunya kuasa tak berjalan optimal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *