oleh

Bias Media dalam Liputan Penggusuran

V Soma Ferrer | Jurnalis Tribun Lampung

SELEPAS masa pelatihan reporter baru, saya ditugaskan kantor meliput eksekusi lahan. Itu adalah peliputan perdana saya. Terus terang, saya belum pernah menyaksikan secara langsung sebuah kediaman manusia dirobohkan secara paksa.

Hari itu, Kamis, 27 Februari 2020, sebuah rumah dinas di Jalan Manggis Nomor 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung, diratakan dengan kendaraan alat berat. Pasalnya, sang penghuni sudah lima tahun tidak membayar sewa rumah dinas kepada PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional (KAI Divre) IV Tanjungkarang.

Sekitar jam delapan pagi, sebelum dilakukan eksekusi, petugas mengeluarkan seluruh perabotan rumah tangga. Penghuni rumah tergeming melihat satu per satu barang diangkut keluar. Pihak yang menghuni sempat melawan, namun eksekusi tetap lanjut.

Sembari menggali data, saya terenyuh melihat penggusuran tersebut. Beberapa wartawan yang lebih senior mengajak saya berbicara. Alih-alih skeptis, mereka justru melegitimasi penggusuran itu. Hal yang menjadi dalih pembenaran, pihak penghuni melanggar perjanjian mendiami aset milik KAI.

“Tidak perlu dikasihani, merugikan negara itu,” ujar salah seorang wartawan. “Mereka tak bertanggung jawab terhadap aset negara dan malah menyewakannya kembali.”

Dalam hati, saya bertanya, “Benarkah begitu?”

Setali tiga uang, pernyataan pejabat KAI seirama dengan para jurnalis tersebut.

Sementara, keterangan dari keluarga tergusur bahwa mereka sudah puluhan tahun menempati rumah dinas itu. “Bahkan, keluarga saya berjasa kepada KAI,” ucap korban penggusuran.

Peristiwa ini membuat saya menyadari satu hal. Atas nama mengamankan aset negara, banyak pihak menutup mata bahwa tidak semua warga negara berhak memiliki tempat tinggal.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara jelas menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sama halnya dalam konsideran b UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU-PKP), yakni negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan agar masyarakat mampu bertempat tinggal. Hal serupa tertuang dalam Pasal 40 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia: Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Dalam kacamata jurnalistik, seorang jurnalis biasanya menentukan angle (sudut pandang) ketika merancang peliputan. Penentuan angle didasari asumsi-asumsi tertentu. Namun, ada kesan menutup (membiaskan) informasi lain bila itu berlawanan dengan angle-nya.

Sah-sah saja pemilihan sudut pandang. Tetapi, ketika menuliskannya menjadi berita, seorang wartawan mempunyai tanggung jawab untuk mengakui fakta dan mengelola biasnya, serta berpikir terbuka akan perspektif berbeda. Sebab, kebenaran bisa datang dari mana saja, termasuk dari tempat yang tidak kita suka.

Secara sederhana, bias adalah kecenderungan untuk percaya bahwa seseorang, sebuah ide, atau sesuatu itu lebih baik dari yang lain. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberi dua pengertian bias, yaitu simpangan; belokan arah dari garis tempuhan karena menembus benda bening yang lain (seperti cahaya yang menembus kaca, bayangan yang berada dalam air)-konteksnya fisika.

Menurut Oxford Dictionary, bias adalah prasangka yang mendukung atau menentang satu hal, orang, atau kelompok dibandingkan dengan yang lain, biasanya dengan cara yang dianggap tidak adil.

Bias itu akan menjadi masalah ketika wartawan tidak mengelolanya. Inilah yang saya saksikan ketika meliput penggusuran tersebut.

Menurut saya, wartawan yang cenderung pada satu asumsi bahwa penggusuran itu untuk kebaikan adalah musababnya. Memang, terdapat beberapa wartawan yang menyediakan hak jawab. Tapi, hak tersebut tidak untuk memberikan ruang kekecewaan warga tergusur.

Bagi warga tergusur, pendapat mereka bukan hal lumrah untuk dipelintir sedemikian rupa, sehingga tampak baik-baik saja.

Sehari setelahnya, memang banyak wartawan yang memperdebatkan penggusuran itu. Namun, tidak sedikit yang masih berpegang teguh pada kepercayaan bahwa penggusuran perlu dilakukan. Bahkan, ada di antara wartawan menyesalkan protes atas penggusuran.

Tugas jurnalis adalah mengabarkan kebenaran. Artinya, ada fakta yang tidak bisa diabaikan. Banyak orang menangis karena dimiskinkan oleh banyak hal, salah satunya penggusuran. Fakta bahwa pengklaim lahan pun tidak memaparkan utang tanggung jawab dari pengusiran itu. Bukankah sebagai wartawan perlu memberitakan itu?

Rupanya, bias dalam liputan penggusuran bukan pada peristiwa itu saja. Bulan lalu, media mewartakan eksekusi lahan yang diklaim milik salah satu perguruan tinggi di Lampung. Bangunan di atas lahan dengan luas sekitar 715 meter persegi diratakan dengan alat berat.

Saya memang tidak meliput eksekusi tersebut. Namun, saya membaca hasil liputan para wartawan. Dengan asumsi yang sama, tanah itu secara legal mampu dibuktikan milik kampus setempat. Banyak pewarta mengabaikan mereka yang tergusur dan berfokus pada kebenaran versi damai. Dengan ini, bias kelas kembali terjadi.

Beberapa jurnalis memang memberikan suara kepada korban penggusuran. Namun, tak sedikit mengabaikan keterangan warga tergusur. Lainnya, lebih sekadar menyediakan ruang berkomentar, kemudian ditulis seperti apa yang saya tulis pada peristiwa sebelumnya agar terlihat berimbang. Karya saya pun demikian. Tapi, sejak saat itu, saya terus belajar untuk meningkatkan kapasitas, terutama dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

Dalam bukunya The Elements of Journalism, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel mengidentifikasi prinsip dan praktik penting jurnalisme. Elemen kelima adalah memantau kekuasaan dan menyambung lidah mereka yang tertindas. Artinya, jurnalisme memiliki kapasitas yang tidak biasa untuk menjadi pengawas atas mereka yang kekuasaan dan posisinya paling memengaruhi warga negara. Mungkin juga menyuarakan mereka yang kurang berdaya dan tidak mampu bersuara.

Menjadi pemantau kekuasaan yang independen berarti “mengawasi segelintir orang yang berkuasa di masyarakat atas nama banyak orang untuk menjaga dari tirani,” tulis Kovach dan Rosenstiel.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed