oleh

Liputan Majalah Lintas Seharusnya Ditindaklanjuti, Bukan Diberedel

AMBON – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Zainal Abidin Rahawarin memberedel majalah Lintas milik lembaga pers mahasiswa (LPM) kampus setempat. Pemberedelan setelah LPM IAIN Ambon memberitakan kekerasan seksual terhadap 32 mahasiswa yang diduga melibatkan dosen, pegawai, senior, dan alumnus.

Penghentian secara paksa aktivitas lembaga pers mahasiswa itu tertuang dalam Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 yang diteken Zainal pada Kamis, 17/3/2022. Pemberedelan tersebut berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Langkah Zainal yang membekukan majalah Lintas menuai kecaman. Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Lintas menilai pemberedelan itu bertentangan dengan konstitusi. Pihak kampus seharusnya menindaklanjuti liputan majalah Lintas, bukan memberangus.

“Seharusnya, pihak kampus mendukung supaya kasus kekerasan diusut, bukan malah mengekang dan menutup LPM Lintas,” kata Lusi Peilouw, anggota Jaringan Advokasi Lintas dari Gerak Perempuan Maluku, melalui siaran pers yang diterima pada Sabtu, 19/3/2022.

Hal senada disampaikan Pani Letahiit, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku. Semestinya, laporan jurnalistik majalah Lintas dijadikan bahan rujukan membentuk tim independen untuk menelusuri temuan pelecehan seksual di lingkungan kampus.

“Pembekuan LPM Lintas merupakan cara pihak kampus mengekang kebebasan berpendapat dan melemahkan sikap kritis mahasiswa,” ujarnya.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mendesak rektor IAIN Ambon menghormati kebebasan pers kampus dan kritik sebagai bagian dari demokrasi. AJI juga meminta civitas akademik IAIN Ambon untuk tidak melakukan aksi yang mendiskriminasi lembaga pers mahasiswa yang menyampaikan kritik.

LBH Pers Ambon meminta pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik menempuh mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers. Pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan majalah Lintas seyogianya menyampaikan hak jawab.

“Bukan mendesak penghapusan artikel dan tindak kekerasan di dapur redaksi Lintas, hingga membekukan lembaga pers,” kata tim Advokasi LBH Pers M Iqbal Taufik.

Majalah Lintas menerbitkan edisi khusus kekerasan seksual. Mereka melaporkan 32 orang menerima pelecehan seksual di IAIN Ambon. Para penyintas kekerasan seksual itu terdiri dari 25 perempuan dan tujuh laki-laki.

Sementara, jumlah pelaku perundungan seksual 14 orang. Perinciannya, delapan dosen, tiga pegawai, dua mahasiswa, dan seorang alumnus IAIN Ambon. Peliputan kekerasan seksual tersebut ditelusuri sejak 2017. Kasus itu berlangsung pada 2015-2021.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *