Site icon AJI Bandar Lampung

21 Tahun AJI Bandar Lampung: Hidup-Mati Hadapi Tsunami Pandemi dan Serbuan Media Sosial

SEKRETARIAT AJI Bandar Lampung di Jalan Turi Raya Nomor 3D, Tanjung Senang. Mulai 2021, AJI Bandar Lampung membuka kedai bakso sebagai upaya menjaga independensi. | dok. AJI Bandar Lampung

Budisantoso Budiman | Redaktur Kantor Berita ANTARA di Biro Lampung | Sekretaris AJI Bandar Lampung 2001-2003

People know what happened in the past by looking at things from the past

People can learn about the past by talking to people who remember things that happened at some point in the past.

History is the study of the past – specifically the people, societies, events and problems of the past – as well as our attempts to understand them. (Dikutip dari berbagai sumber).


“Sekali lagi saya ulangi kalimat ini, membuang hasil-hasil positif dari masa yang lampau tidak mungkin. Sebab, kemajuan yang kita miliki sekarang ini adalah akumulasi adalah akumulasi daripada hasil-hasil perjuangan di masa lampau.”

‘Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah’.

(Pidato Djangan Sekali-kali Meninggalkan Sedjarah! yang disampaikan pada 17 Agustus 1966 merupakan pidato kepresidenan Bung Karno yang terakhir. Pada 1967, Bung Karno bukan lagi Presiden RI).


Sejarah Perjuangan AJI

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) lahir sebagai perlawanan komunitas pers Indonesia terhadap kesewenang-wenangan rezim Orde Baru. Mulanya adalah pembredelan Detik, Editor, dan Tempo, 21 Juni 1994. Ketiga media massa itu dibredel karena pemberitaannya yang tergolong kritis kepada penguasa. Tindakan represif inilah yang memicu aksi solidaritas sekaligus perlawanan dari banyak kalangan secara merata di sejumlah kota.

Setelah itu, gerakan perlawanan terus mengkristal. Akhirnya, sekitar 100 orang yang terdiri dari jurnalis dan kolumnis berkumpul di Sirnagalih, Bogor, 7 Agustus 1994. Pada hari itulah mereka menandatangani Deklarasi Sirnagalih. Inti deklarasi ini adalah menuntut dipenuhinya hak publik atas informasi, menentang pengekangan pers, menolak wadah tunggal untuk jurnalis, serta mengumumkan berdirinya AJI.

Pada masa Orde Baru, AJI masuk dalam daftar organisasi terlarang. Karena itu, operasi organisasi ini di bawah tanah. Roda organisasi dijalankan oleh dua puluhan jurnalis-aktivis. Untuk menghindari tekanan aparat keamanan, sistem manajemen dan pengorganisasian diselenggarakan secara tertutup. Sistem kerja organisasi semacam itu memang sangat efektif untuk menjalankan misi organisasi, apalagi pada saat itu AJI hanya memiliki anggota kurang dari 200 jurnalis.

Selain demonstrasi dan mengecam tindakan represif terhadap media massa, organisasi yang dibidani oleh individu dan aktivis Forum Wartawan Independen (FOWI) Bandung, Forum Diskusi Wartawan Yogyakarta (FDWY), Surabaya Press Club (SPC), dan Solidaritas Jurnalis Independen (SJI) Jakarta ini, juga menerbitkan majalah alternatif Independen, yang kemudian menjadi Suara Independen.

Gerakan bawah tanah ini menuntut biaya mahal. Tiga anggota AJI, yaitu Ahmad Taufik, Eko Maryadi, dan Danang Kukuh Wardoyo dijebloskan ke penjara, Maret 1995. Taufik dan Eko masuk bui masing-masing selama 3 tahun, Danang 20 bulan. Menyusul kemudian Andi Syahputra, mitra penerbit AJI, yang masuk penjara selama 18 bulan sejak Oktober 1996.

Selain itu, para aktivis AJI yang bekerja di media massa pun dibatasi ruang geraknya. Pejabat Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) saat itu, juga tidak segan-segan menekan para pemimpin redaksi agar tidak mempekerjakan mereka di medianya.

Konsistensi dalam memperjuangkan misi inilah yang menempatkan AJI berada dalam barisan kelompok yang mendorong demokratisasi dan menentang otoritarianisme. Inilah yang membuahkan pengakuan dari elemen gerakan prodemokrasi di Indonesia, sehingga AJI dikenal sebagai pembela kemerdekaan  pers (freedom of the press) dan kebebasan berekspresi (freedom of expression).

Pengakuan tak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari mancanegara. Di antaranya dari International Federation of Journalist (IFJ), Article XIX, dan International Freedom Expression Exchange (IFEX). Ketiga organisasi internasional tersebut kemudian menjadi mitra kerja AJI. Selain itu, banyak organisasi asing, khususnya NGO internasional yang mendukung aktivitas AJI. Termasuk badan-badan PBB yang berkantor di Indonesia.

AJI diterima secara resmi menjadi anggota IFJ, organisasi jurnalis terbesar dan paling berpengaruh di dunia, yang bermarkas di Brussels, Belgia, pada 18 Oktober 1995. Aktivis AJI ini, juga mendapat beberapa penghargaan dari dunia internasional. Di antaranya dari Committee to Protect Journalist (CPJ), The Freedom Forum (AS), International Press Institute (IPI-Wina), dan The Global Network of Editors and Media Executive (Zurich).

Sejak berdirinya, AJI mempunyai komitmen untuk memperjuangkan hak-hak publik atas informasi dan kebebasan pers. Untuk yang pertama, AJI memposisikan dirinya sebagai bagian dari publik yang berjuang mendapatkan segala macam informasi yang menyangkut kepentingan publik.

Mengenai fungsi sebagai organisasi pers dan jurnalis, AJI juga gigih memperjuangkan dan mempertahankan kebebasan pers. Muara dari dua komitmen ini adalah terpenuhinya kebutuhan publik akan informasi yang objektif.

Untuk menjaga kebebasan/kemerdekaan pers, AJI berupaya menciptakan iklim pers yang sehat. Suatu keadaan yang ditandai dengan sikap jurnalis yang profesional, patuh kepada etika dan –jangan lupa– mendapatkan kesejahteraan yang layak. Ketiga soal ini saling terkait. Profesionalisme –plus kepatuhan pada etika– tidak mungkin bisa berkembang tanpa diimbangi oleh kesejahteraan yang memadai.

Menurut AJI, kesejahteraan jurnalis yang memadai ikut mempengaruhi jurnalis untuk bekerja profesional, patuh pada etika dan bersikap independen.

Program kerja yang dijalankan AJI untuk membangun komitmen tersebut, antara lain dengan sosialisasi nilai-nilai ideal jurnalisme dan penyadaran atas hak-hak ekonomi pekerja pers. Sosialisasi dilakukan antara lain dengan pelatihan jurnalistik, diskusi, seminar serta penerbitan hasil-hasil pengkajian dan penelitian soal pers. Sedangkan program pembelaan terhadap hak-hak pekerja pers, antara lain dilakukan lewat advokasi, bantuan hukum dan bantuan kemanusiaan untuk mereka yang mengalami represi, baik oleh perusahaan pers, institusi negara, maupun oleh kelompok-kelompok masyarakat. (Dikutip dari Aliansi Jurnalis Independen, hlm 2-3, 2000)

AJI Bandar Lampung

AJI Bandar Lampung (dahulu AJI Lampung) resmi berdiri setelah dideklarasikan di Kota Bandar Lampung pada 31 Maret 2001. Perjuangan membentuk AJI di Lampung bukanlah hasil kerja setahun dua tahun, tapi merupakan proses panjang perintisan yang digawangi oleh awalnya hanya segelintir jurnalis di Lampung. Sedikitnya lima orang pencetus awalnya (pendiri), kemudian bersambut dengan belasan orang yang bersepakat bergabung dan mendeklarasikan serta bersedia menjadi pengurus dan anggota AJI Lampung untuk pertama kalinya.

Tentangan, hambatan, gangguan, godaan, juga cacian, sikap sinisme, maupun nada miring dan meremehkan atas kehadiran AJI Lampung itu pun awalnya menyertai saat itu. Oyos Saroso HN didaulat menjadi Ketua AJI Lampung yang pertama (2001-2003) didampingi saya sebagai Sekretaris, bersama 10 orang jajaran pengurus lainnya. Dengan hanya beranggota 15 orang anggota pada awalnya, AJI Lampung pun belum memiliki fasilitas apa-apa. Sekretariat masih menumpang di rumah tinggal Ketua (Oyos Saroso HN) hingga kemudian dengan dukungan AJI Indonesia (sekarang AJI Nasional) mulai bisa pindah mengontrak rumah sendiri hingga sekarang ini. Tapi karena mengontrak itulah, hampir setiap tahun AJI Bandar Lampung mesti bersiap berpindah markas untuk mencari tempat yang lebih baik, terjangkau, sekaligus lebih murah pastinya.

Selama AJI Bandar Lampung berdiri, semua ketuanya dijabat orang yang berbeda. Mereka berturut-turut adalah Oyos Saroso HN, Firman Seponada, Ibnu Khalid, Juwendra Asdiansyah, Wakos Reza Gautama, Yoso Muliawan, Padli Ramdan, dan saat ini Hendry Sihaloho.

Semua ketua AJI Lampung/Bandar Lampung itu hanya satu periode memimpin. Tak ada atau belum ada yang dua kali menjabat. Selain karena alasan prinsip dan etika kepatutan, harus ada pula kaderisasi di tubuh AJI yang disepakati selama ini. Alasan lainnya adalah “tak gampang dan tak mudah” menjalani posisi sebagai ketua AJI, baik AJI Nasional maupun AJI kota, seperti halnya AJI Bandar Lampung. Tantangan dan hambatannya sungguh berat, karena harus mengurus internal maupun eksternal secara seimbang dalam kondisi minim fasilitas dan sumber daya. Tak hanya aktif untuk berkampanye terus menggaungkan Tripanji AJI, tapi ternyata kedodoran secara internal ke dalam.

Namun “small is beatiful”. Kecil itu Indah. Dengan anggota AJI Bandar Lampung tak sampai 50 orang saat ini (awalnya hanya 15 jurnalis), sesungguhnya menjadi semakin mudah dan efektif untuk memantau dan mengontrolnya. Bandingkan dengan organisasi profesi pers yang beranggotakan lebih banyak, pastilah akan lebih sulit untuk mengontrolnya. Secara nasional, jumlah anggota AJI pun tak melebihi 3.000 orang dari Aceh hingga Papua maupun yang tersebar pula anggotanya di sejumlah negara.

Bila AJI secara nasional sudah berdiri selama 27 tahun 7 bulan pada Maret 2022 ini (dideklarasikan dan ditandatangani oleh 58 jurnalis di Sirnagalih, Bogor, jawa Barat, 7 Agustus 1994), AJI Bandar Lampung telah ada 21 tahun ini tepat pada 31 Maret 2022, hari ini.

Meskipun anggotanya sedikit, bukan berarti mengelola dan menjaganya adalah perkara mudah. Tetap gampang-gampang susah. Tak saja karena di luar sana, di tengah hiruk pikuk praktik jurnalisme culas, memeras, dan mengeksploitasi profesi jurnalis dan pers yang dianggap perkasa dan ditakuti, demi mencapai tujuan politik maupun ekonomi individu maupun kelompok tertentu.

KETUA AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho membaca pernyataan sikap koalisi masyarakat sipil terkait revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi di (KPK) di kantor LBH Bandar Lampung, Senin, 16 September 2019. Pernyataan sikap tersebut bagian dari aksi #ReformasiDikorupsi. | dok. LBH Bandar Lampung

Belum lagi karena peran dan fungsi pers yang strategis dan vital sebagai pilar keempat demokrasi (The Fourth Estate of Democracy), menjadikan jurnalis, media massa, dan organisasi jurnalis maupun perusahaan pers sebagai sasaran tembak para pihak yang berkepentingan untuk memengaruhi, bahkan mengatur konten yang hendak dipublikasi dan disebarluaskan kepada publik. Apalagi pada era jurnalisme siber atau jurnalisme dunia maya dan konvergensi media saat ini, di era Revolusi Industri 4.0 dan makin gencar perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) kini, terus saja bertumbuhan media online di seantero negeri (puluhan ribu), termasuk di Provinsi Lampung yang mencapai ribuan media online.

Ketika kita membayangkan dengan semakin banyak media massa khususnya media online bertumbuhan berarti keuntungan bagi publik pengaksesnya, karena memiliki pilihan dan variasi media yang semakin banyak dan beragam pula. Benarkah begitu?

Faktanya, kendati ribuan media online di Lampung, puluhan ribu di seluruh Indonesia bertumbuhan memberi warna dari semula hanya puluhan hingga ratusan maupun ribuan media cetak, televisi, dan radio, bicara konten atau isinya justru bisa bikin kita geleng-geleng kepala, atau malah tersenyum kecut. “Media online sekarang ini sangat banyak, tapi kok ya, isinya hampir sama semua,” begitu cetus salah satu warga Bandar Lampung saat mengomentari perkembangan media massa saat ini.

Dampaknya kemudian adalah gelombang ketidakpercayaan menerpa media massa itu, termasuk pernah dan masih terus dialami media arus utama (mainstream).

Imbas simultan selanjutnya adalah publik cenderung mencari informasi di media sosial yang kini dengan gampang bisa diakses oleh siapa pun melalui gadget maupun perangkat akses media sosial lainnya.

Ketika media massa, dengan standar jurnalisme yang harus diterapkan (nilai berita, prinsip dan elemen jurnalisme, kode etik jurnalistik, ancaman jerat hukum, kewajiban penghormatan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta sederet pedoman lainnya, masih harus berlama-lama menunggu disiarkan atau ditayangkan. Jurnalis warga (citizen journalist) dengan cepatnya sudah melepasnya dan mengunggahnya di media sosial. Sebuah ketimpangan yang nyata.

Jangan dahulu kita bicara soal standar jurnalisme profesional atau kompetensi dan lain-lainnya yang menjadi poin penting bagi kerja jurnalisme yang ideal. Faktanya, publik secara umum dengan mudah dan cepat dapat terdedahkan oleh gempuran informasi invasif dari media sosial tersebut. Berita sumir, berita tak berimbang, berita cabul, berita sadistis, berita ngawur, dan berita yang sebenarnya sungguh tak memenuhi standar minimal jurnalisme profesional, justru bertebaran di laman media sosial.

Menghadapi semua itu, bisakah para jurnalis profesional, khususnya anggota AJI menapisnya dan tetap mampu berdiri tegak dengan Tripanjinya?

‘Tsunami’ Covid-19

Pandemi COVID-19 sudah dua tahun lebih melanda Indonesia, setelah resmi diumumkan masuk ke negeri kita pada 2 Maret 2020. Walaupun wabah ini sudah dilaporkan ada di Kota Wuhan, China sejak akhir Desember 2019. Belum ada yang bisa memperkirakan kapan pandemi ini akan benar-benar berakhir. Meskipun Indonesia dan dunia sudah menyiapkan diri menghadapi perubahan pandemi ini menjadi endemi, mengingat penurunan penularan dan tingkat kematian, serta sejumlah faktor lainnya.

Dua tahun lebih, ‘tsunami’ pandemi ini tak hanya benar-benar membunuh manusia yang menjadi korbannya. Tapi, juga mematikan sejumlah profesi terhormat dan bergengsi yang selama ini menjadi incaran banyak orang. Pandemi ini berdampak serius dan amat berat pula dialami dan menerpa dunia pers nasional, termasuk pers di Lampung.

Tak hanya sejumlah jurnalis dilaporkan benar-benar telah berguguran (meninggal) karena terinfeksi COVID-19, sejumlah media massa pun ikut berguguran karenanya. Bukan lagi kembang kempis, tapi sudah mati suri atau malah mati betulan.

Anggota AJI Bandar Lampung pun dilaporkan satu demi satu mulai “berguguran” pula karenanya. Ada yang beralih profesi, ada yang benar-benar berhenti menjadi jurnalis, memilih profesi lain yang dianggap lebih baik dan dapat memberikan jaminan hidup pasti di tengah pandemi masih melanda. Namun, ada pula yang tetap bertahan menjadi jurnalis meskipun lantas “terpaksa” (dengan berat hati) menyatakan mundur atau harus dimundurkan sebagai anggota AJI karena terbukti “tak tahan” menghadapi terpaan gelombang tsunami COVID-19 itu.

AJI Bandar Lampung maupun AJI kota lain serta AJI Nasional hendaknya segera berbenah dan melakukan evaluasi dan koreksi bersama, untuk mengantisipasi agar tak lebih banyak lagi anggotanya yang berguguran dari keanggotaan. Apalagi, mengingat dampak pandemi ini bagi keberlanjutan profesi jurnalis diperkirakan masih terus berlanjut. Ratusan jurnalis dan pekerja pers berbasis di Jakarta belum lama ini terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), akibat perusahaan merugi dan terancam pailit. Belum lagi sejumlah media massa lain di berbagai daerah, termasuk di Lampung.

Dalam kondisi seperti itu, bagaimana kita tetap hendak bicara tentang masa depan kesejahteraan jurnalis, salah satu panji dari Tripanji AJI yang harus diperjuangkan bersama.

Kesejahteraan Jurnalis

Sejak berdiri, AJI berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak publik atas informasi (right to know) dan kemerdekaan pers (freedom of the press). AJI memosisikan dirinya bagian dari publik yang berjuang mendapatkan segala macam informasi yang menyangkut kepentingan publik. Sedangkan sebagai organisasi yang bergerak di bidang pers—organisasi profesi jurnalis—AJI bersikeras menegakkan kemerdekaan pers, sebagai cara untuk menggapai keadilan dan kebenaran. Keduanya bermuara pada kepentingan publik.

Dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan pers itu, AJI terus dan selalu berupaya untuk menciptakan iklim jurnalistik yang sehat. Ditandai dengan profesionalisme dan standar etika yang terjaga. Pada akhirnya mewujudkan pekerja pers yang sejahtera. Tapi, profesionalisme tidak mungkin bisa berkembang tanpa dibarengi dengan pendapatan yang memadai. Begitu pun sebaliknya, pendapatan yang tinggi (baik) akan mendorong para jurnalis bekerja secara profesional: skill tinggi, etika terjaga, dan mampu bersikap independen.

Idealisasi mewujudkan perjuangan Tripanji AJI itu: menjaga kemerdekaan pers, mendorong profesionalisme, dan mewujudkan kesejahteraan jurnalis dengan mengedepankan etika dan solidaritas profesi, kini sungguh menghadapi batu terjal yang boleh jadi akan sulit dilewati oleh sebagian anggotanya tak lagi bisa bertahan di tengah badai akibat dampak pandemi ini. Urusan domestik yang realistis akan lebih dominan memberi warna pengaruh itu, sehingga soal idealisasi itu bisa saja dianggap sebagai “omong kosong” belaka. Bagaimana hendak memperjuangkan Tripanji AJI secara ideal, bila urusan perut dan tubuh jurnalisnya sendiri belum lagi selesai dan terpenuhi dengan baik?

Belum lagi 20 pasal dalam Kode Etik AJI beserta 57 pasal dalam Kode Perilaku AJI harus tetap menjadi rambu-rambu etik dan standar jurnalismenya untuk diterapkan dalam praktik. Bersamaan dengan menjaga perilaku sebagai jurnalis profesional yang harus menjaga marwah, integritas, dan kredibilitas profesinya.

Bagimana para jurnalis, khususnya anggota AJI, dapat bertahan di tengah semua badai itu?

Ada yang bilang jurnalisme itu dapat menghidupimu, tapi jangan hidup dari jurnalisme. Ada pula yang menganjurkanj jurnalis harus bisa bertahan menjalani profesi ini dengan tetap memegang teguh idealisme (kode etik dan kode perilaku. Namun, bisakah tetap bersikukuh dengan prinsip dan nilai-nilai AJI itu, saat kebutuhan finansial untuk hidup layak menjadi makin tinggi dan sulit dipenuhi hanya dari menjalani profesi ini?

Multitasking atau serba bisa, cari tambahan penghasilan dengan “menjual” profesionalisme tanpa menggadaikan etik profesinya, menjadi jurnalis preneurship (jurnalis yang berniaga/berdagang), tapi bukan dagang berita atau menjualbelikan informasi untuk publik. Jurnalis juga dapat mengembangkan diri dengan kemampuan menjual jasa terkait dengan pengalaman dan kompetensinya, namun tak terkait secara langsung dengan praktik jurnalisme yang selama ini ditekuninya. Sama sekali tak bersentuhan dengan newsroom (ruang redaksi) dan tidak memanfaatkan posisinya sebagai jurnalis yang profesional, beretika, dan bermartabat.

Profesi ini adalah salah satu pilihan profesi terhormat dengan nilai plusnya. Jurnalis ibarat penerus nabi untuk menyampaikan dan menyebarluaskan kabar tentang kebenaran, sekalipun kebenaran itu pahit dan sulit diterima. Jurnalis juga melanjutkan tugas sebagai penyeru bagi kaum tertindas, memberi suara kepada mereka yang selama ini terbungkam atau dibungkam pihak tertentu (give voice to the voiceless).

Jurnalis sebagai profesi yang dipuja sekaligus dibenci, seperti sedang menghadapi buah simalakama: dimakan ibu mati, tak dimakan bapak yang mati.

Jurnalisme profesional saat ini sedang berada di bibir jurang: bisa menyelamatkan diri untuk kemudian bangkit kembali setelah pandemi mereda, atau malah mati merana terjerembab ke jurang yang dalam.

AJI Bandar Lampung merupakan bagian dari AJI Nasional sebagai organisasi profesi jurnalis sekaligus organisasi perjuangan para pekerja pers (buruh), sehingga harus aktif berbuat untuk dapat menyelamatkan para anggotanya agar tidak sampai terjun bebas ke jurang yang dalam itu.

Tugas itu menjadi bagian catatan sejarah panjang pahit getir dan manisnya perjuangan AJI Bandar Lampung hingga kini selayaknya tetap bisa tegak berdiri secara terhormat, di tengah tsunami melanda dunia pers global dan nasional maupun lokal saat ini.

Jangan pernah meninggalkan sejarah panjang perjuangan AJI hingga kini belum lagi tuntas tergapai, untuk terus bersemangat diperjuangkan bersama.

Panjang umur perjuangan. Terus berjuang tanpa kenal lelah selalu menjaga nilai-nilai dan prinsip diperjuangkan AJI, sejalan dengan isi Deklarasi Sirnagalih 27 tahun lalu.

Bila semua itu akhirnya dapat kita lewati dengan baik, boleh jadi AJI bisa terus mengukuhkan dirinya sebagai salah satu pilar utama wadah perjuangan pers Indonesia sejak didirikan 7 Agustus 1994 lalu, kini, nanti, dan hingga akhir zaman.

Selamat dan panjang umur buat AJI Bandar Lampung.(*)

Exit mobile version