BANDAR LAMPUNG – Menyikapi bergejolaknya dinamika sosial di masyarakat, terutama naiknya eskalasi gelombang protes atas kebijakan pemerintah akhir-akhir ini, LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan terhadap upaya-upaya represi yang dapat terjadi dalam pelaksanaan penyampaian kebebasan berpendapat dan berekspresi di muka umum. Hal ini sebagai bentuk komitmen LBH Bandar Lampung yang konsisten dalam mengawal jalannya demokrasi, pemenuhan Hak Asasi Manusia, dan negara hukum.
Siaran pers LBH Bandar Lampung, berkaca dari aksi massa tahun-tahun sebelumnya, terutama saat penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berdasarkan catatan LBH Bandar Lampung pada 2020, terdapat 17 korban luka-luka akibat represifitas aparat dan 262 orang ditangkap tanpa alasan dan prosedur yang jelas. Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi juga sempat menerima perlakuan yang kurang menyenangkan dari aparat penegak hukum untuk menemui dan mendampingi massa aksi yang ditangkap pun dipersulit.
Padahal, hak atas proses peradilan yang bersih dan adil serta akses terhadap keadilan adalah salah satu hak yang mendasar bagi warga negara yang diatur di dalam konstitusi. Hal ini kemudian terimplementasi dalam bentuk hak atas bantuan hukum atau hak untuk didampingi pengacara, hal demikian diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Terlebih pada aksi massa hari ini, aliansi mahasiswa yang tergabung dari berbagai kampus di Provinsi Lampung bergerak atas dasar keresahan mayoritas rakyat karena langka dan mahalnya bahan pokok serta bahan bakar kendaraan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga tak luput dari kenaikan harga. Perampasan ruang hidup rakyat demi pembangunan terus saja terjadi, mengkriminalisasi aktivis HAM pun rutin dilakukan untuk membungkam suara kritis warga negara. Di lain sisi, pemerintah sibuk memindahkan ibu kota serta menghembuskan wacana penundaan pemilu dan penambahan periode presiden. Hal demikian cukup menjadi alasan bagi LBH Bandar Lampung wajib berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya jalannya demokrasi di Provinsi Lampung.
Posko ini serentak dibuka di 17 kantor LBH YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) di seluruh Indonesia. Posko ini juga menjadi wadah konsolidasi terbuka bagi kantor hukum, organisasi bantuan hukum dan pengacara publik yang juga ingin berpartisipasi sebagai Tim Advokasi untuk Demokrasi Wilayah Lampung.
Adapun bagi masyarakat sipil yang dirinya, kerabat atau rekannya yang diduga mendapatkan tindakan represif ketika sedang berpartisipasi atau pun tidak terlibat dalam menunaikan haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, kami membuka hotline WhatsApp ke nomor telepon: 0821 8096 8008 atas nama Tim Advokasi Untuk Demokrasi Wilayah Lampung.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan chat WhatsApp berupa:
- Identitas diri
- Kronologi singkat
- Kondisi terakhir saat peristiwa
- Dokumentasi peristiwa jika memungkinkan
Komentar