SIARAN PERS
BANDAR LAMPUNG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung menggelar rangkaian kegiatan sebagai bentuk memperingati World Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Kebebasan Pers Internasional. Kegiatan dimaksud berupa diskusi bertema kebebasan pers pada Kamis dan Jumat, 12-13 Mei 2022.
Pada Kamis, AJI mengadakan diskusi publik dengan topik “Perdamaian dalam Kasus-kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis”. Diskusi berlangsung di sekretariat AJI Bandar Lampung, Jalan Turi Raya Nomor 3D, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, pukul 10.00-12.00 WIB. Sekretariat AJI tepat di seberang SMPN 19 Bandar Lampung.
Sedangkan Jumat, AJI menggelar focus group discussion (FGD). Mengusung topik “Serangan Digital yang Dialami Kelompok Masyarakat Sipil dan Ancaman Terhadap Kebebasan Pers”, diskusi kelompok terpumpun itu bertempat di aula Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung, Jalan Abdi Negara I Nomor 8, Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, pukul 14.00-16.00 WIB.
Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, pemilihan kedua topik tersebut dilatarbelakangi persoalan di Lampung. Catatan AJI Bandar Lampung, kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat dalam tiga tahun terakhir. Dari semua kasus tak satu pun diusut tuntas. Alih-alih diproses secara hukum, kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis diwarnai praktik perdamaian.
“Pun demikian dengan kasus serangan digital. Dua tahun belakangan, tercatat beberapa kasus serangan digital yang menimpa kelompok masyarakat sipil,” kata Hendry, Rabu, 11/5/2022.
Menurutnya, dua persoalan tersebut berimplikasi pada kebebasan pers. Melalui kebebasan pers, masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Atas dasar itu, penting menjaga aktivitas jurnalisme yang mengabdi pada kepentingan publik.
“Jurnalisme memiliki peran kunci dalam menjaga hak-hak publik. Lewat kerja-kerja jurnalistik, media dapat meminta pertanggungjawaban mereka yang berkuasa dan menyuarakan mereka yang tak mampu bersuara. Tanpa perlindungan dan jaminan keselamatan jurnalis, peran itu sulit terwujud,” ujarnya.
Hari Kebebasan Pers Internasional
Hari Kebebasan Pers Internasional diperingati setiap 3 Mei. Penetapannya dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1993. Aksi tersebut mengikuti rekomendasi badan PBB untuk pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Rekomendasi UNESCO merujuk konferensi di Windhoek, Namibia, pada 29 April-3 Mei 1991. Konferensi yang menghasilkan Deklarasi Windhoek itu menjadi dokumen yang sangat berpengaruh. Dokumen ini dipandang sebagai yang pertama dari serangkaian deklarasi sejenis di seluruh dunia, dan sebagai penegasan penting dari komitmen komunitas internasional atas kebebasan pers.
Tahun ini, peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional mengusung tema “Jurnalisme di Bawah Kepungan Digital”. Tema itu menyoroti berbagai hal di mana jurnalisme terancam oleh pengawasan, dan serangan yang dimediasi secara digital terhadap jurnalis, serta konsekuensi dari serangan-serangan ini pada kepercayaan publik terhadap komunikasi digital.
Dalam laporan berjudul “Threats that Silence: Trends in the Safety of Journalists”, UNESCO mengamati bahwa pengawasan dan peretasan membahayakan jurnalisme. Pengawasan dapat mengekspos informasi yang dikumpulkan oleh jurnalis termasuk dari pelapor, dan melanggar prinsip perlindungan sumber, yang secara universal dianggap sebagai prasyarat untuk kebebasan media dan diabadikan dalam Resolusi PBB.
Pengawasan juga dapat membahayakan keselamatan jurnalis dengan mengungkapkan informasi pribadi yang sensitif. Itu dapat digunakan untuk pelecehan atau serangan pengadilan yang sewenang-wenang.(*)
Narahubung:
Divisi Advokasi AJI Bandar Lampung
Derri Nugraha (+62 831-6931-9093)
Komentar