RILIS PERS
Bandar Lampung– Koalisi Masyarakat Sipil Lampung menggelar aksi tolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Senin, 5 Desember 2022. Unjuk rasa itu merespons kabar segera disahkannya RKUHP lewat sidang paripurna DPR-RI, Selasa, 6 Desember 2022.
Koalisi yang terdiri dari jurnalis, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil tersebut menilai, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang bisa mengancam demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan sipil.
Koordinator aksi Derri Nugraha mengatakan, setidaknya ada 17 pasal yang perlu dikaji ulang sebelum pemerintah dan DPR-RI mengesahkan Undang-Undang (UU) tersebut. Beberapa di antaranya, Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 240 dan Pasal 241 tentang penghinaan terhadap Pemerintah; Pasal 263 tentang penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong; Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap; Pasal 440 tentang penghinaan ringan; dan Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran; serta Pasal 594 dan Pasal 595 tentang tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
“Pasal-pasal tersebut berpotensi melemahkan kontrol pers dan suara kritis dari masyarakat terhadap pemerintah. Misalnya pasal penghinaan presiden. Aturan itu sangat bertentangan dengan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresinya. Setiap kritik yang ditujukan kepada presiden sebagai pemerintah sangat mungkin dipidana dengan dalih menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden yang seringkali subjektif,” ujar Derri.

Padahal, dalam pembuatan produk hukum, pembatasan hak tidak boleh membahayakan esensi hak itu sendiri. Semua klausul pembatasan harus ditafsirkan secara tegas dan ditujukan untuk mendukung hak-hak.
Selanjutnya, pasal 594 dan 595 yang secara eksplisit memuat delik pers merupakan intervensi yang mencederai kebebasan pers. Hal itu karena pengutamaan mekanisme pemidanaan dalam pasal tersebut sama sekali tidak menghargai karya jurnalistik, sekaligus meruntuhkan doktrin lex specialis dalam sistem hukum pers. “Menjadikan karya jurnalistik sebagai sasaran ‘delik pers’, jelas akan mengancam kebebasan warga mendapatkan akses informasi berkualitas. Tanpa perlindungan terhadap kebebasan pers berarti ancaman terhadap demokrasi, kebebasan sipil, serta hilangnya kontrol publik atas tindakan kesewenang-wenangan,” kata Derri.
Menurut Derri, sama seperti pembentukan beberapa undang-undang sebelumya, penyusunan RKUHP memang minim ruang partisipasi publik dan kurang transparan. Pemerintah dan DPR-RI terkesan abai dan kurang mendengar masukan dari publik. Padahal, gelombang penolakan atas RKUHP terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan kerap memakan korban jiwa. “Pemerintah dan DPR selama ini seperti ‘tebal kuping’ atas masukan dari publik dan lebih senang melakukan sosialisasi RKUHP, ketimbang membuka partisipasi publik secara bermakna,” katanya.
Selain penolakan pengesahan RKUHP, koalisi juga menyuarakan pencabutan sejumlah undang-undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja 2020, UU Minerba 2020, dan UU KPK 2020. Sebab, UU tersebut sangat merugikan masyarakat di berbagai sektor.
Contohnya, di sektor ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja 2020 banyak memangkas hak-hak buruh seperti formula menghitung upah tidak lagi berdasarkan pencapaian kehidupan layak, namun lebih kepada variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Kondisi tersebut membuat ketidakpastian upah karena ekonomi yang bersifat fluktuatif. Lalu, aturan tersebut tidak lagi mengatur jangka waktu maksimal PKWT- perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas. Jadi, tidak ada jaminan bagi pekerja untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

Kemudian, di sektor lingkungan, UU Cipta Kerja banyak menghilangkan hak masyarakat dalam proses perizinan lingkungan. Padahal, masyarakat terkena dampak langsung dari suatu proyek usaha atau kegiatan. “Di samping penolakan dan tuntutan mencabut Undang-Undang yang menyengsarakan rakyat itu, kami juga mendorong pemerintah untuk transparan dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya ketika menyusun suatu peraturan. Sebab, beberapa produk hukum terbaru yang digodok pemerintah sangat minim keterlibatan masyarakat. Paling anyar, perlu keterbukaan dalam pembuatan draft RUU Sisdiknas,” ujar Derri. (*)
Adapun poin tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung sebagai berikut:
- Menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
- Mendesak pemerintah dan DPR-RI menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kebebasan pers
- Pemerintah dan DPR-RI harus membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan
- Mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja (2020), UU Minerba (2020), dan UU KPK (2019).
- Transparansi dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Koalisi Masyarakat Sipil Lampung:
-Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung
-Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung
-Lembaga Bantuan Hukum Pers Lampung
-Wahana Lingkungan Hidup Lampung
-Aliansi Pers Mahasiswa Lampung
-Teknokra Universitas Lampung
-Solidaritas Perempuan Sebay Lampung
-Pewarta Foto Indonesia Lampung
-Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi
-Serikat Mahasiswa Indonesia
-Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Lampung
Narahubung:
Derri Nugraha (0831-6931-9093)
Komentar