Konsorsium Pekerja Media Lampung akan Gelar Diskusi Publik Bertajuk Buram Nasib Pekerja Media

Agenda216 views

KONSORSIUM Pekerja Media Lampung akan menggelar diskusi publik bertajuk “Buram Nasib Pekerja Media di Lampung.” Dan pembukaan Posko Pengaduan Pekerja Media. Acara tersebut akan berlangsung pada Sabtu, 25 Februari 2023, pukul 14.00 WIB, di Teman Kopi, Jalan Arif Rahman Hakim No.61, Jagabaya III, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.

Kesejahteraan jurnalis merupakan bagian penting dari manifestasi kebebasan pers. Kebebasan pers di Indonesia sulit tumbuh jika kesejahteraan jurnalis memprihatinkan. Gaji
wartawan yang tidak cukup, membuatnya tak punya banyak waktu untuk berkonsentrasi menghasilkan karya jurnalistik yang baik. Konsentrasinya akan terpecah antara membuat berita yang bagus dengan menyiapkan makanan bagus di atas meja dan mencari uang untuk membayar sekolah anak-anaknya. Jadi, kemiskinan akan berpengaruh terhadap kebebasan pers.

Kondisi demikian banyak dirasakan pekerja media di Lampung. Pada 2020, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menerima laporan bahwa, beberapa perusahaan media
menempuh langkah efisiensi akibat pandemi Covid-19, seperti memangkas karyawan dan memotong tunjangan makan serta transportasi.

Kemudian, perusahaan media memotong upah jurnalis. Sejumlah perusahaan pers dilaporkan menunda pembayaran upah jurnalis.  Pandemi juga berdampak pada performa bagian redaksi perusahaan media. Jam kerja menjadi tidak menentu dan lebih panjang. Beban kerja menjadi lebih banyak karena ada pengurangan karyawan di tingkat pusat dan pengurangan biaya produksi, sehingga memengaruhi kualitas konten/program.

Selanjutnya, pada 2021, riset AJI yang memotret kondisi jurnalis perempuan di Lampung menyebut, 10 dari 30 jurnalis perempuan menerima upah sekitar Rp1 juta-Rp2,3 juta.
Kemudian, satu jurnalis perempuan mendapat upah kurang dari Rp1 juta per bulan. Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung saat itu ditetapkan sebesar Rp2.432.001. Artinya, sekitar 37,9% jurnalis perempuan menerima upah di bawah UMP. Lalu, dua dari 30 jurnalis perempuan tersebut pernah mengalami pemotongan upah. Banyak dari mereka juga belum mendapat jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Bahkan, ada yang mengaku tidak mendapatkan cuti ketika sedang hamil.

Terbaru, pada 29 Desember 2022, salah satu pekerja media di Lampung mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja. Dalam memenuhi hak pekerja, pihak perusahaan menerapkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Seharusnya, perusahaan tetap menggunakan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam PHK.

Kehadiran UU Cipta Kerja memang berdampak buruk terhadap pekerja. Banyak hak pekerja yang hilang. Salah satunya, Pasal 163 dan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan dihapus dalam UU Cipta Kerja. Kedua pasal ini mengatur tentang hak pekerja atas pesangon sebesar dua kali dari ketentuan Pasal 156 ayat (2).

Selain kesejahteraan, jurnalis di Lampung mesti bergelut dengan kekerasan dan ancaman kriminalisasi. Selama empat tahun terakhir, tercatat 21 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Namun, tak satu pun kasus tersebut masuk ke pengadilan. Selain itu, selama tahun 2022, satu jurnalis dilaporkan ke polisi menggunakan UU ITE terkait pemberitaan. Satu jurnalis lain, digugat perdata di pengadilan berdasarkan pemberitaan. Jurnalis tersebut mesti menjalani sidang selama setahun lebih, hingga akhirnya putusan pengadilan menyatakan menolak gugatan tersebut.

Selanjutnya, pekerja media di Lampung belum memiliki serikat. Belum hadirnya serikat pekerja membuat pekerja media makin rentan akan aturan perusahaan yang belum memihak
pada pekerja media. Melihat kondisi pekerja media yang semakin kritis, konsorsium bakal menggelar diskusi publik. Diskusi publik ini akan membahas berbagai persoalan di atas, khususnya nasib pekerja media di Lampung. Selain itu, Konsorsium juga akan membuka posko pengaduan bagi pekerja media yang memiliki problem dalam hubungan industrial dengan perusahaan. Selain itu, belum adanya serikat pekerja.

Narasumber Diskusi:
Sasmito Madrim, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Sumaindra Jarwadi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung
M. Yudhi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung

Moderator Diskusi:
Umar Rabbani, Pengurus AJI Bandar Lampung

Koordinator Konsorsium Pekerja Media
Derri Nugraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *