AJI Bandar Lampung

Peringatan Internasional Woman’s Day (IWD) 2023 “Bergerak dan Bersuara Mewujudkan Demokrasi, Kesetaraan, dan Kesejahteraan Perempuan”

SIARAN PERS

Bandar Lampung– Setiap tanggal 8 Maret seluruh negara memperingati Hari Perempuan Internasional, sebagai momentum untuk menggerakkan perubahan terhadap ketidakadilan yang diakibatkan oleh sistem patriarkis. Situasi ketidakadilan dialami perempuan dari masa ke masa dalam berbagai konteks. Penindasan terhadap perempuan mereka hadapi di dalam keluarga, lingkungan hingga negara. Penindasan yang dialami perempuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk mulai dari penindasan atas tubuh, pikiran, ruang gerak, hingga hasil kerja mereka. Perpotongan dan lapisan identitas ras, etnis, kelas, orientasi seksual, telah menimbulkan kompleksitas persoalan yang dihadapi perempuan hingga saat ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak pada perempuan menjadi bukti nyata penindasan pada perempuan terjadi secara sistematis.

Provinsi Lampung memiliki potensi besar pada Agraria, ketimpangan agraria terus terjadi melalui investasi perkebunan skala besar yang berdampak pada hilangnya kedaulatan pangan dan sistem pertanian alami. Perampasan tanah telah mengakibatkan krisis pangan dan ironisnya, persoalan krisis pangan ini dijawab oleh Pemerintah dengan membuka seluas-luasnya importasi pangan. Dengan menganut sistem ketahanan pangan liberal yang berkiblat globalisasi telah menyebabkan sistem pangan kita kian tergantung pangan impor. Usaha pangan yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan petani justru menjadi sumber kemakmuran korporasi pangan. Perempuan yang berada di tengah konflik agraria harus menghadapi ancaman hilangnya sumber kehidupan yang selama ini ia kelola dan menjadi sumber dalam penghidupannya.

Di sektor pesisir Lampung memiliki potensi kekayaan alam yang sangat besar, yang salah satunya di sektor perikanan, dimana perempuan memiliki signifikan dalam pengelolaan perikanan dan hasil laut, abik sebagai nelayan maupun produsen olahan ikan. Perempuan di wilayah pesisir sangat bergantung pada sumber daya di laut. Meskipun begitu, perempuan masih belum diakui sebagai nelayan seperti yang tercantum pada UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Perempuan nelayan hanya diakui kontribusinya pada rumah tangga nelayan. Kebijakan pembangunan di wilayah Pesisir yang berorientasi pada proyek investasi memiliki ancaman dan potensi peminggiran dan pemiskinan struktural yang dialami masyarakat pesisir khususnya perempuan. Reklamasi di wilayah pesisir untuk memfasilitasi kepentingan ekonomi pariwisata, industri pelabuhan, dan perhotelan di sepanjang wilayah Teluk Lampung sampai Padang Cermin. Pembangunan pada sektor tersebut mendapat perizinan dari Pemerintah dengan

berbasis pada Perda RT/RW. Namun, dalam implementasi program kerap mengabaikan dampak AMDAL dan Analisis Keadilan Gender serta tidak melibatkan partisipasi masyarakat, dan malah meninggalkan masalah bagi perempuan dan masyarakat sekitar akibat dari pembangunan yang eksploitatif dan tidak berkelanjutan. Alih fungsi lahan, mekanisasi pertanian serta reklamasi di wilayah pesisir mengakibatkan penghancuran ruang kelola sumber penghidupan perempuan, yang berdampak terhadap peminggiran dan pemiskinan struktural perempuan, sehingga perempuan harus bermigrasi kerja sebagai pekerja rumah tangga maupun pekerja rumah tangga luar negeri (migran).

Lampung merupakan Provinsi terbesar kelima penempatan pekerja migran. Berdasarkan Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung Pada bulan Mei 2022 penempatan pekerja migran sebanyak 11.023, pekerja migran laki-laki 3.987 sekitar 36% dan pekerja migran perempuan 7.036 atau 64% pada sektor formal dan informal dengan lima negara penempatan tertinggi seperti Hongkong, Taiwan, Singapura, Korea Selatan dan Italia.

Data pengaduan kasus yang dirilis oleh BP2MI pada bulan mei 2022 provinsi Lampung masuk keenam terbesar seindonesia terdapat 42 kasus dengan jenis kasus PMI ingin dipulangkan, keberangkatan ilegal, gaji tidak dibayar, penipuan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Khususnya yang bekerja pada sektor domestik rumah tangga mayoritasnya adalah perempuan. Akibatnya mereka rentan mengalami kasus-kasus seperti penyiksaan, kekerasan, seksual, dan eksploitasi fisik serta emosional dan tindak pidana perdagangan orang (trafficking).

Perlindungan bagi perempuan pekerja rumah tangga, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah 18 tahun diperjuangkan namun hingga kini belum disahkan. Kompleksitas kerentanan perempuan pekerja semakin berlipat dengan disahkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat berbagai ketentuan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi perempuan. Sebagai contoh pada pasal dalam undang-undang tersebut menghilangkan beberapa hak pekerja yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang lama, termasuk hak-hak perempuan. Sebagai contoh, salah satunya adalah hak perempuan untuk cuti melahirkan dan menyusui yang hanya diatur dalam peraturan perusahaan. Selain itu Undang-Undang Cipta Kerja juga menghilangkan ketentuan mengenai minimum wage yang berdampak pada kesejahteraan para pekerja, termasuk perempuan. Selain itu Undang-Undang Cipta Kerja juga memiliki ketentuan yang dapat memperburuk kondisi lingkungan hidup yang akhirnya berdampak juga pada perempuan. Ketentuan yang mempermudah izin pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, perkebunan, dan industri dapat meningkatkan resiko bencana alam dan pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan dan kesejahteraan perempuan, khususnya yang tinggal di daerah kawasan tersebut.

Kompleksitas kekerasan dan penindasan berlapis yang dialami perempuan akibat dari pola pembangunan globalisasi yang tidak memiliki perspektif keadilan gender dan berkelanjutan, situasi ini semakin diperparah oleh budaya patriarki yang mengakibatkan ketimpangan relasi kuasa di tengah sistem sosial masyarakat sehingga perempuan dimarginalisasi, subordinasi, dan diskriminasi di berbagai sektor dan kehidupan sosial. Berbagai persoalan perempuan terjadi di semua sektor yang berdampak terhadap lapisan kekerasan dan ketidakadilan yang dialami oleh perempuan. Untuk keluar dari situasi tersebut diperlukan implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek kehidupan.

Peringatan Hari Perempuan Internasional dapat menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran dan memperjuangkan hak-hak perempuan, serta mendorong tindakan nyata untuk mencapai kesetaraan gender dan kesejahteraan perempuan. “Tema Bergerak dan Bersuara Mewujudkan Demokrasi, Keadilan dan Kesejahteraan Perempuan,’’ sangat relevan dengan situasi saat ini, dimana perempuan masih menghadapi berbagai hambatan dan diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan.

Forum jaringan organisasi masyarakat sipil di provinsi Lampung diantaranya adalah Solidaritas Perempuan Sebay lampung, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) lampung, Lada Damar, Advokasi Perempuan Damar, Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung (LBH), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung, Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lampung, LMID, SMI,Gaylam Lampung mengajak kawan-kawan dalam rangkaian kegiatan #Perempuan Menggugat yang akan dilakukan pada tanggal 6-11 Maret 2023 diantaranya :

6-7 Maret 2023 Kampanye Media Sosial dan Talkshow

8 Maret 2023 Talkshow Panggung Perempuan dan Mimbar Rakyat

11 Maret 2023 Aksi Tolak Perpu Cipta Kerja

Hidup Perempuan!

Hidup Rakyat!

#PerempuanMenggugat

#PerempuanBerdaulat

Kontak Person:

085367101636 (Reni SP Sebay Lampung)

 

Exit mobile version