PARADE HARI TANI NASIONAL 2023, LINGKAR SETAN PETANI

Peristiwa128 views

SIARAN PERS

BANDAR LAMPUNG- –24 September adalah hari yang sakral bagi petani, 63 tahun yang lalu tepat pada tanggal tersebut menjadi titik balik bagi seluruh petani di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA merupakan secercah harapan bagi kaum tani yang mengidamkan redistribusi tanah yang lebih adil. Namun 63 tahun pasca UUPA disahkan, tak ada kemajuan bagi kaum tani, bahkan sebaliknya nasib petani kian terpinggirkan dan tetap saja miskin serta jauh dari kata sejahtera. Stagnasi kondisi kaum tani di Indonesia tercermin dari persoalan pertanian yang masih saja menjadi berita utama di media-media baik cetak, tv, online atupun media sosial. Konflik lahan, pupuk langka dan fleksibiltas harga pertanian adalah tiga persoalan pokok yang tidak pernah diselesaikan oleh negara. Persoalan-persoalan tersebut menempatkan petani pada situasi dan kondisi yang sulit untuk mencapai kesejahteraan dan keluar dari jurang kemiskinan.

Menjelang berakhirnya pemerintahan Jokowi di tahun 2024 mendatang, seperti bom waktu yang sudah waktunya untuk meledak, konflik agraria terjadi di berbagai titik dengan korban terdampak yang tak sedikit. Dalam kurun waktu bulan September 2023, sampai dengan hari ini sudah terdapat 4 titik lokasi konflik agraria dimana rakyat menjadi korban. Ribuan masyarakat kampung tua Rempang Galang, Riau yang dipaksa pergi dari kampung halamannya demi pembangunan proyek strategis nasional, konflik masyarakat di Seruyan, Kalimantan Tengah yang menuntut 20% plasma perkebunan kelapa sawit dari PT. Hamparan Masawit Bangun Persada, kemudian masyarakat Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah yang berkonflik dengan PT. Bumi Sentosa Abadi. Serta Petani Kota Baru yang dipaksa untuk menyewa lahan yang mereka kelola sejak puluhan tahun lalu oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Konflik pertanahan diatas merupakan buah dari kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah yang hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur dan investasi namun dengan meminggirkan nasib rakyat yang menggantungkan hidup dan penghidupannya dari tanah yang mereka kelola dan tempati selama ini. Hal tersebut tercermin dari banyaknya kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang semakin memberikan kemudahan pemberian izin penggunaan lahan pada korporasi besar dan karpet merah bagi investor untuk industri di wilayah Indonesia. Hal tersebut menciptakan ketimpangan penguasaan lahan yang acap kali menjadi akar persoalan dalam konflik agraria di Indonesia. Bagaimana petani akan sejahtera jika alat produksinya yang berupa tanah dirampas oleh negara atau bahkan oleh swasta yang difasilitasi oleh negara.

Sudah jatuh tertimpa tangga, sudahlah sulit mendapatkan akses lahan, pupuk juga menjadi barang yang langka dan mahal bagi petani. Ketiadaan pupuk membuat petani pusing tujuh keliling jika dihadapkan pada situasi dan kondisi alam yang tidak menentu. Pupuk menjadi elemen penting dalam pertanian guna mengoptimalkan hasil produk pertanian. Namun sayang ketersediaan pupuk subsidi dari pemerintah sangatlah terbatas, sementara pupuk non subsidi mahal dan tak terjangkau oleh petani yang masih harus menyisikan hasilnya untuk biaya makan sehari-hari dan pendidikan anak-anaknya.

Situasi tersebut semakin diperparah dengan absennya pemerintah dalam melakukan intervensi terhadap harga pertanian kepada pabrik-pabrik besar, asosiasi pengusaha pertanian dan juga para tengkulak yang selama ini menjadi pihak yang menentukan harga produk pertanian. Petani tak memiliki daya dan posisi bergaining jika dihadapkan pada pemodal dan juga tengkulak walau hanya sebatas untuk menentukan harga produk yang ia hasilkan dari keringatnya sendiri. Petani sengaja dibiarkan untuk bertarung di pasar bebas dengan ketiadaan kontrol dari pemerintah. Hal teresebut semakin diperparah dengan kondisi petani yang minim sekali sentuhan bantuan dari pemerintah, sehingga mau tidak mau petani sering harus berhutang dengan tengkulak sehingga hal ini lah yang memperkuat relasi kuasa antara petani dengan tengkulak dan pemodal besar.

Kebijakan demi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang diklaim akan mensejahterakan petani terbukti sama sekali tidak berdampak secara seignifikan bagi para petani. Kebijakan yang digulirkan hanyalah gimmick dan lips service semata sehingga tak berdampak apapun bagi petani. Dalam konteks daerah misalnya, Kartu Petani Berjaya (KPB) yang dicetuskan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Sampai dengan mendekati akhir masa jabatannya, KPB yang digadang-gadang dapat mensejahterakan petani dengan membuka akses pada permodalan dan pupuk murah tak pernah terasa sedikit pun pada petani singkong di lahan Kota Baru, petani kopi di register 19 mapun petani padi di daerah Kabupaten Pringsewu.

Pola persoalan petani di Lampung bak lingkaran setan. Petani didesain dalam kondisi tak berdaya. Sebelum produksi, mereka sulit mengakses lahan. Ketika tahap produksi, mereka susah memperoleh pupuk. Lalu, saat panen, mereka tak punya posisi tawar menentukan harga. Alih-alih memihak petani, sikap pemerintah sebagai regulator kebijakan justru menjadi aktor utama dalam perampasan tanah dan ruang penghidupan dan tunduk terhadap pasar dan pemegang modal. Petani tak diberikan pilihan selain mempertahankan tanah yang selama ini menjadi ruang hidup dan penghidupannya. Meskipun dihadapkan pada represifitas aparat, kriminalisasi, dan politik pecah belah yang sering dilakukan oleh negara dan swasta, petani memang tak diberikan pilihan selain melawan.

Oleh karena itu pada momentum Hari Tani Nasional kali ini, kami Aliansi Solidaritas Petani Lampung adapun tuntutan yang disampaikan pada agenda Parade Hari Tani Nasional 2023 adalah sebagai berikut:

1. Berikan Akses Tanah Kepada Petani Jan Wujudkan Reforma Agraria Sejati

2. Hentikan Kriminalisasi Petani Kota Baru

3. Tuntaskan Kelangkaan Pupuk

4. Stabilkan Harga Singkong Dan Jagung

5. Hapuskan Solusi Palsu Kartu Petani Berjaya

 

Prabowo Pamungkas

Kadiv Advokasi LBH bandar Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *