SIARAN PERS
BANDAR LAMPUNG– Berdasarkan hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2023 yang baru saja dirilis oleh Dewan Pers, Provinsi Lampung menghadapi penurunan signifikan dalam nilai IKP-nya. Pada tahun 2023, nilai IKP Lampung hanya mencapai 69,79 dari skala maksimal 100, yang menunjukkan penurunan tajam dari tahun sebelumnya yang sebesar 79,20.
Posisi IKP Lampung saat ini menjadi salah satu yang terendah di tingkat nasional, hanya mengungguli Papua Barat (68,2) dan Papua (64,01). Bahkan, nilai IKP Lampung tahun 2023 berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 71,59.
Dalam konteks ini, AJI Bandar Lampung merasa sangat penting untuk mengadakan forum diskusi yang membahas permasalahan IKP di Lampung. Oleh karena itu, AJI Bandar Lampung akan mengadakan acara diskusi dengan tema “Degradasi Kemerdekaan Pers, Ulah Siapa?”
Rencananya agenda diskusi akan berlangsung pada Kamis, 28 September 2023, pukul 15.00-17.00 di Muara Cafe & Space Jl. Pagar Alam Gg. PU No.71, Segala Mider, Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung, Lampung.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma menuturkan penurunan indeks kebebasan pers di Lampung yang mencapai 9,44 poin pada tahun 2023 (69,76 dibandingkan dengan 79,20 pada tahun sebelumnya) adalah sebuah refleksi yang wajar. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dan kepala daerah terhadap peran dan tugas jurnalis dalam masyarakat.
Berdasarkan dari data Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung, dalam empat tahun terakhir, dari tahun 2019 hingga 2022, tercatat sebanyak 21 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.
Data tahun ini, hingga September 2023, tercatat ada lima kasus yang terkait dengan tindakan kekerasan dan intervensi terhadap kegiatan jurnalistik. Pelaku intervensi ini berasal dari aparat penegak hukum hingga kepala daerah.
Selain itu, kasus kekerasan terhadap jurnalis yang jarang diusut tuntas juga menjadi masalah serius. Pelaku kekerasan seringkali tidak pernah dikenakan sanksi hukum, yang pada akhirnya memperkuat budaya impunitas.
Masalah lain seperti kriminalisasi jurnalis di Lampung juga perlu menjadi perhatian serius. Beberapa jurnalis telah dilaporkan dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat peliputan mereka.
“AJI berpendapat bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers daripada melalui jalur pidana,” terang Dian.
Menurut Dian, kemerdekaan pers jadi prinsip dasar dalam demokrasi yang mengacu pada kebebasan bagi media massa untuk menyampaikan informasi, berita, opini, dan pandangan tanpa adanya campur tangan atau tekanan dari pemerintah, kelompok politik, atau pihak lain. Ini adalah salah satu elemen penting dalam sistem demokrasi yang sehat karena memberikan masyarakat akses ke berbagai sumber informasi serta memungkinkan pengawasan terhadap pemerintah dan institusi publik.
“Jurnalis harus dapat melakukan pekerjaan mereka tanpa takut atau tekanan, sehingga mereka dapat menyampaikan berita dan informasi dengan jujur,” katanya, Rabu 27 September 2024.
Lalu, undang-undang dan peraturan harus memberikan perlindungan hukum kepada media dan jurnalis
Selanjutnya, pemerintah harus memberikan akses terbuka ke informasi publik dan mendorong transparansi. Hal ini termasuk mengeluarkan informasi yang penting untuk kepentingan publik.
AJI mengingatkan bahwa upaya untuk melindungi kemerdekaan pers menjadi fokus bagi aktivis hak asasi manusia, organisasi media, dan pemerintah yang berkomitmen untuk menjaga demokrasi yang kuat.
Dalam rangka menjaga kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis, AJI memandang perlu adanya upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah, untuk memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja dengan aman dan tanpa ancaman dalam menjalankan tugas mereka.
Adapun diskusi ini disi oleh narasumber yakni Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit, Ahli Pers Dewan Pers, Oyos Saroso HN, penanggap Akademisi FISIP Unila, Fuad Abdulgani, serta moderator Vincensius Soma Verrer selaku pengurus AJI Bandar Lampung.*