Jelang Penetapan UMP 2024, Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung Dorong Perusahaan Penuhi Upah Layak Bagi Jurnalis

Peristiwa88 views

SIARAN PERS

Bandar Lampung- Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2024 akan ditetapkan pemerintah pada 21 November 2023. Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pengurus Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung Derri Nugraha mendorong perusahaan pers penuhi upah layak bagi jurnalis.

“Kami menerima informasi, selama ini banyak perusahaan pers di Lampung yang memberi gaji di bawah UMP kepada jurnalis,” kata Derri Nugraha, Selasa, 14 November 2023.

Hal itu juga pernah disorot dalam riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung pada 2021. Riset yang memotret kondisi jurnalis perempuan di Lampung menyebut, 10 dari 30 jurnalis perempuan menerima upah sekitar Rp1 juta-Rp2,3 juta. Kemudian, satu jurnalis perempuan mendapat upah kurang dari Rp1 juta per bulan. Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung saat itu ditetapkan sebesar Rp2.432.001. Artinya, sekitar 37,9% jurnalis perempuan menerima upah di bawah UMP.

“Kondisi tersebut tentu tak layak bagi jurnalis, apalagi harga kebutuhan dasar saat ini semakin meningkat. Minimal, perusahaan pers bisa memberi upah setara UMP dan UMK di Lampung,” ujar Derri.

Sebab, lanjut Derri, dengan penghasilan yang layak, jurnalis dapat bekerja dengan tenang dan profesional. Sehingga, meminimalisir praktik tercela seperti memeras, menerima amplop, dan menjualbelikan profesinya.

Di luar upah layak minimum ini, Derri meminta agar perusahaan media menerapkan sistem kenaikan upah secara teratur dengan memperhitungkan angka inflasi, prestasi kerja, jabatan, dan masa kerja.

”Perusahaan media juga mesti memberikan sejumlah jaminan, seperti asuransi keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial bagi keluarganya,” katanya.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam pasal 10 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan mandat kepada segenap perusahaan media untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya. Bentuk kesejahteraan itu, selain gaji secara layak, juga berupa kepemilikan saham, kenaikan gaji, bonus, serta asuransi yang layak.

Derri juga berharap ada kenaikan signifikan UMP dan UMK di Lampung pada 2024. Pemerintah perlu mempertimbangkan perubahan biaya hidup (living cost) berdasarkan gerakan indeks harga konsumen/IHK (consumers price index). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *