
BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menolak dan menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Alasannya, RUU inisiatif pemerintah itu menyimpan banyak persoalan dan menabrak banyak undang-undang dan sistem yang sudah lazim berlaku, mulai ketenagakerjaan, kelautan, perikanan, tata ruang, lingkungan hidup, bangunan gedung, pangan, kehutanan, kearifan lokal hingga media.
“Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU Cipta Kerja mendesak agar DPR menolak dan menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja,” demikian siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU Cipta Kerja, Minggu, 1/3/2020.
Selain itu, koalisi juga mendesak presiden menarik kembali surat presiden (Surpres) dan RUU Cipta Kerja yang telah dikirim ke DPR. Desakan lainnya, akademisi dan pakar yang terlibat dan dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Karya harus melihat kepentingan publik sebagai yang utama, dan berhenti menggadaikan ilmu yang dimilikinya.
Adapun elemen yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU Cipta Kerja, yakni Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Auriga, ELSAM, Greenpeace, dan ICEL. Kemudian, ICW, ICJR, Kontras, LBH Jakarta, LBH Pers, dan Perludem. Lalu, PPMAN, PSHK, Sajogyo Institut, Walhi, Yappika, serta YLBHI.
Menurut koalisi, permasalahan RUU Cipta Kerja tidak hanya terdapat dalam proses, melainkan juga pada substansi. RUU ini masih memasukkan ketentuan yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, Pasal 170 RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk mengubah isi Undang-undang hanya lewat Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu, terdapat begitu banyak materi dalam RUU Cipta Kerja yang melampaui niatan yang disampaikan pemerintah kepada publik bahwa RUU ini akan melakukan simplifikasi perizinan berusaha. Usaha pemerintah untuk membenahi regulasi yang sebetulnya merupakan penyebab utama kurang atraktifnya Indonesia untuk investor, malah tersia-sia begitu. Alih-alih membenahi situasi hiper-regulasi, justru RUU Cipta Kerja menambah lebih banyak peraturan pelaksana untuk implementasinya; tanpa proses evaluasi dan pemonitoran yang jelas.
Dalam bidang ketenagakerjaan, banyak ketentuan yang akan memunculkan perbudakan baru. Sebab, pekerja dieksploitasi membabi buta, sehingga kehilangan jaminan hak serta perlindungan dalam pekerjaannya.
Dalam bidang lingkungan hidup, penghapusan pasal pengakuan kearifan lokal untuk pembakaran lahan seluas dua hektare dihapus. Sehingga, berpotensi menjerat masyarakat adat dan peladang tradisional. Ironisnya, korporasi akan sulit dijerat karena penegakan hukum pidana bersifat ultimum remedium (harus didahului dengan sanksi administratif).
Materi lain yang tidak berhubungan dengan kemudahan perizinan berusaha adalah tentang pemberian ruang bagi pemerintah untuk campur tangan dalam pemberitaan media. Permasalahan lain yang turut mewarnai materi RUU Cipta Kerja ini adalah pengabaian total pada aspek lingkungan hidup, termasuk pada hak-hak masyarakat adat.
“Dampak yang ditimbulkan pun akan sangat luas, yaitu rusaknya lingkungan, runtuhnya keadaban hukum, dan kriminalisasi yang semakin banyak terhadap peladang tradisional. Hancurnya lingkungan, rusaknya hukum, dan justifikasi perampasan hak-hak masyarakat akan membawa Indonesia ke ketimpangan yang semakin dalam. Apabila dampak itu yang terjadi, maka RUU Cipta Kerja menjadi RUU terburuk sejak era reformasi,” kata koalisi.
Patut diingat bahwa pemerintah menargetkan penyusunan serta pembahasan di DPR dalam waktu 100 hari. Sungguh disayangkan juga bahwa peran DPR yang seharusnya sebagai penyeimbang eksekutif justru tidak menjalankan perannya. Suara publik yang kritis dan kencang menolak RUU Cipta Kerja tidak tersuarakan oleh DPR. Sebaliknya, malah justru yang keluar adalah bagaimana pembahasan RUU Cipta Kerja secepat mungkin; alih-alih pembahasan mengenai materi.
Penolakan bukan hanya organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan kelompok buruh yang kritis. Tapi, juga akademisi dari berbagai disiplin ilmu dengan semangat penolakan yang sama. Dengan pendekatan kejar tayang dan serba terburu-buru sebagaimana diperlihatkan DPR dan presiden, bukan tidak mungkin RUU Cipta Kerja bila diundangkan menjadi sejarah sebagai UU yang efektivitasnya gagal.(*)
Baca juga Omnibus Law Ancam Hak Pekerja, LBH Bandar Lampung Gelar Diskusi Besok
Komentar