oleh

Beredar SMS Gelap saat Aksi Tolak Omnibus Law, LMND Lampung: Bukan Kami

-Peristiwa-1.230 views
KETUA Wilayah LMND-DN Lampung Kristina Tiya Ayu | Akun WA Kristina

BANDAR LAMPUNG – Aksi demonstrasi menolak Omnibus Law diwarnai penyebaran pesan singkat (SMS) yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional (LMND-DN) Lampung. LMND bersama sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil menggelar unjuk rasa di kompleks DPRD Lampung, Selasa siang, 10/3/2020.

SMS gelap yang beredar luas itu berisi pesan, “Mari satukan langkah mahasiswa dan buruh berjuang bersama LMND-DN untuk wujudkan sosialisme Indonesia. Hidup mahasiswa!!! Hidup buruh!!! LMND-DN Lampung.”

Menanggapi hal tersebut, Ketua Wilayah LMND-DN Lampung Kristina Tiya Ayu menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan pesan singkat demikian. Pihaknya menilai, peredaran SMS itu merupakan upaya penggembosan terhadap perjuangan rakyat dalam menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Berikut klarifikasi Kristina:

———————————–

Assalamualaikum wr.wb

Salam Pembebasan ! ! !

Hidup Rakyat !!!

Kami dari Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi – Dewan Nasional (EW LMND – DN) Lampung dengan ini menyampaikan bahwa penyebaran pesan melalui SMS BLAST yang mengatasnamakan LMND-DN Lampung bukan merupakan tindakan yang kami lakukan.

Ditengah situasi semakin tingginya gelombang penolakan rakyat terhadap OMNIBUS LAW RUU Cipta Kerja yang mewakili kepentingan pemilik modal, kita sering dihadapkan pada tindakan represifitas dan kriminalisasi yang dilakukan melalui komponen bersenjata milik negara. Baru-baru ini kita mendapatkan kabar buruk terkait penangkapan 10 orang kawan buruh KASBI pasca aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja tanggal 3 Maret 2020. Intimidasi dilakukan oleh aparat kepolisian pada Diskusi Publik membahas Omnibus Law yang diselenggarakan oleh kawan Federasi Pelajar Jakarta (FIJAR) tanggal 8 Februari 2020 begitu juga intimidasi dilakukan aparat kepolisian pada diskusi kawan-kawan LMND-DN NTT pada tanggal 1 Maret 2020.

Begitu juga hal yang terjadi di Lampung, hari ini (10 Maret 2020) beredar pesan singkat lewat SMS BLAST yang mengatasnamakan LMND-DN Lampung. Patut kami sampaikan bahwa LMND-DN Lampung tidak pernah menyebarkan pesan dalam jenis apapun menggunakan SMS BLAST.

Hal seperti ini merupakan upaya penggembosan terhadap perjuangan rakyat dalam menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Namun, kita mesti menyampaikan kembali kepada rezim, bahwa segala macam bentuk Intimidasi, Represifitas dan Kriminalisasi tidak akan pernah menyurutkan semangat perjuangan kita, justru itu akan semakin mengobarkan api perlawanan.

Salam Pembebasan !!!

Wassalamualaikum wr.wb

Kristina Tiya Ayu

Ketua Wilayah LMND-DN Lampung

Hp: 0852-1311-8565.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed