IFJ: Gubernur Lampung Secara Lisan Ancam dan Intimidasi Jurnalis

Peristiwa3,104 views

SIARAN PERS

Logo IFJ | IFJ

BRUSSEL – Tuti Nurkhomariyah, seorang jurnalis RMOL Lampung, secara verbal diserang oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat penandatangan perjanjian kinerja dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Selasa, 3 Maret 2020.

International Federation of Journalists (IFJ) dan afiliasinya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerukan pejabat Lampung dan yang lainnya di kantornya untuk menghormati jurnalis yang melakukan tugas profesional mereka.

Belasan jurnalis dan kepala lembaga provinsi menghadiri penandatangan perjanjian kinerja yang diadakan oleh gubernur Lampung pada 3 Maret, di mana sang gubernur kemudian bertanya, apakah ada jurnalis yang hadir dari media online lokal RMOL Lampung.

Tuti Nurkhomariyah, jurnalis RMOL Lampung, mengangkat tangannya. Ia lalu ditegur oleh gubernur, “Tulis berita yang baik saja,”

Gubernur juga menyinggung pakaian Tuti dan berkata: “Apalagi sudah pakai kerudung, sami’na wa atho’na. Jangan sampai nanti innalillahi wainna ilaihi rojiun.”

Setelah acara, empat ajudan pria meminta jurnalis RMOL Lampung bertemu dengan gubernur. Selama pertemuan itu, Djunaidi mengeluhkan sebuah artikel yang ditulis Tuti tentang intervensi pengusaha dalam pemilihan lokal.

Tuti kemudian diminta untuk meminta maaf atas cerita tersebut oleh salah satu ajudan. Tertekan oleh intimidasi, Tuti mengatakan ia melakukannya di bawah tekanan untuk keluar dari pertemuan secepat mungkin.

Djunaidi memiliki rekam jejak yang terkenal dalam menyerang dan melecehkan media secara verbal di Lampung. Pada 2016, ketika ia menjadi Sekretaris Provinsi Lampung, Djunaidi melecehkan Noval Andriansyah , seorang jurnalis di Tribun Lampung karena mewawancarai Djunaidi setelah ia diduga menyerang seorang pekerja di Bandara Radin Inten II. Menurut AJI, Djunaidi secara verbal menyerang wartawan lain yang bekerja untuk Kupas Tuntas pada tahun 2019 yang meliput berita tentang kondisi kerja di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung.

AJI mengatakan: “Tidak pantas bagi gubernur sebagai pejabat publik untuk mengancam wartawan. Gubernur tidak dapat campur tangan dalam jurnalisme atau bertanya apa yang jurnalis dapat dan tidak bisa tulis. Dia juga perlu menghormati jurnalis karena dijamin oleh UU Pers.”

IFJ mengatakan: “Gubernur Lampung tampaknya telah membentuk pola yang mengganggu dengan mengintimidasi media yang tidak dapat diterima, yang membuat kepemimpinan provinsi menjadi sangat negatif. IFJ mengingatkan gubernur tentang kewajibannya untuk terlibat dengan anggota media dengan cara yang profesional dan terhormat dan keluhan terhadap media harus ditangani oleh Dewan Pers Indonesia.”

IFJ adalah organisasi wartawan terbesar di dunia yang berdiri sejak 1926. IFJ memiliki anggota sebanyak 187 asosiasi wartawan yang mewakili 600 ribu wartawan di 140 negara. AJI merupakan satu-satunya anggota IFJ dari Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi IFJ Asia – Pasifik di +61 2 9333 0918.(*)

Catatan: Artikel asli berjudul Indonesia: Lampung Governor Verbally Threatens and Intimidates Journalist.” Untuk membaca silakan klik di sini.

Baca juga: AJI Bandar Lampung Kecam Gubernur Ancam Jurnalis RMOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *