AJI Bandar Lampung

AJI Desak Pemerintah Transparan dan Terbuka soal Informasi Covid-19

SIARAN PERS

Virus Corona | Ilustrasi/iStock

BANDAR LAMPUNG – Indonesia yang sebelumnya mengklaim tidak menemukan adanya kasus virus Corona, kini mulai mencatat penambahan jumlah korban yang signifikan. Catatan soal adanya korban virus Corona dan yang meninggal pertama kali disampaikan pada 11 Maret 2020. Waktu itu, pemerintah mengumumkan hanya ada satu korban meninggal, dua dinyatakan sembuh. Tapi, setelah itu jumlahnya terus bertambah.

Pada 13 Maret, jumlah korban meninggal menjadi empat orang. Keesokan harinya, jumlahnya bertambah menjadi lima orang, dan sebanyak tujuh orang pada 17 Maret. Berdasarkan data terakhir yang dirilis juru bicara pemerintah pada 18 Maret 2020, jumlah korban meninggal sudah melonjak drastis menjadi 19 orang. Jumlah korban yang positif virus 227 orang, yang sembuh 11 orang.

Penambahan jumlah secara signifikan ini sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Pada saat korban meninggal dikatakan ada tujuh orang, sebenarnya jumlahnya lebih dari itu karena sejumlah daerah mencatat ada pasien yang meninggal karena virus yang belum ada vaksinnya. Namun, pejabat pemerintah daerah mengaku tak mau membuka data soal itu karena ada perintah dari pemerintah pusat.

Kesimpangsiuran informasi antara yang terjadi di lapangan dengan yang disampaikan juru bicara resmi pemerintah pusat ini menimbulkan kebingungan publik, dan mungkin juga memicu ketidakpercayaan. Sebab, mengesankan ada sesuatu yang hendak ditutup-tutupi. Selain simpang siur soal jumlah penderita, pemerintah juga tidak transparan dalam menyebutkan lokasi sebaran penderita Covid-19.

Melihat ketidakjelasan dan kesimpangsiuran informasi saat virus Corona makin luas penyebarannya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyampaikan sikap sebagai berikut:

  1. Pemerintah perlu lebih transparan dalam menyampaikan informasi soal Covid-19. Sikap transparan itu bisa ditunjukkan dengan memberikan data terbaru secara reguler kepada publik tentang jumlah korban Covid-19 yang masih dalam pengawasan, positif, meninggal, dan sembuh. Pemerintah juga perlu membuka riwayat perjalanan pasien positif Covid-19, menyediakan peta sebaran, dan mengumumkan pejabat publik yang positif Covid-19. Untuk menghindari kesimpangsiuran data, pemerintah juga perlu menyamakan data dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terus-menerus. Transparansi ini penting untuk memberitahu publik agar memahami bahaya virus ini. Sehingga, bisa berhati-hati dan berusaha tidak menjadi korban berikutnya. Semua informasi tersebut hendaknya disediakan dan didistribusikan secara meluas, serta mudah diakses oleh publik, termasuk oleh kelompok difabel dan pendamping mereka.
  2. Pemerintah perlu bersikap terbuka dalam menangani krisis ini, dengan menyampaikan kondisi sebenarnya tentang kesiagaan, kebijakan yang dibuat, dan kendala yang dihadapi. Termasuk juga kesediaan untuk mendengarkan masukan publik, ahli kesehatan, serta bantuan dari negara lain dalam menghadapi virus Corona.
  3. Pemerintah perlu memberitahu publik segera jika ada informasi terbaru. Langkah ini dimaksudkan untuk menanggulangi penyebarluasan informasi di masyarakat, yang bisa jadi belum tentu kebenarannya. Jika pemerintah konsisten melakukannya, itu akan menjadi investasi kepercayaan yang penting bagi pemerintah. Sebab, publik akan percaya bahwa pemerintah segera memberitahu jika ada perkembangan baru. Sehingga, tak ada kebutuhan untuk memercayai sumber informasi yang lain. Informasi yang disampaikan pemerintah juga menyediakan dan mendistribusikan informasi yang mudah diakses oleh setiap kelompok difabel dan pendamping mereka.
  1. Pemerintah perlu memiliki prosedur yang jelas dan mengumumkannya kepada publik tentang tata cara pemeriksaan Covid-19 bagi yang merasa memiliki gejala terinfeksi virus ini. Termasuk memastikan kesiapan dari fasilitas kesehatan (rumah sakit dll.) yang menjadi rujukan untuk pemeriksaan. Hingga saat ini, publik masih mendapatkan informasi yang berbeda mengenai langkah yang harus dilakukan untuk pemeriksaan di fasilitas layanan kesehatan.(*)

Baca juga Surat Terbuka: Negara Abaikan Hak Atas Informasi Disabilitas Soal Covid-19

Exit mobile version