oleh

Revisi Perda RZWP3K Tak Pro Lingkungan-Pinggirkan Masyarakat Pesisir

FORUM Walhi Lampung menggelar jumpa pers, Kamis, 18/9/2020. Dalam jumpa pers tersebut, mereka menolak dan mendesak pembatalan revisi Perda Lampung tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). | Walhi Lampung

BANDAR LAMPUNG – Sejumlah lembaga yang mengatasnamakan Forum Walhi Lampung menolak dan mendesak pembatalan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Lampung tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Revisi yang datang dari inisiatif DPRD Lampung itu dinilai tidak pro lingkungan hidup dan meminggirkan masyarakat pesisir.

“Forum Walhi Lampung menilai bahwa jika revisi RZWP3K Provinsi Lampung dilaksanakan, maka akan semakin meminggirkan dan memarginalkan masyarakat pesisir, serta memperparah kerusakan lingkungan hidup di sektor pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Lampung. Sebab, orientasi dalam revisi perda ini mengedepankan aspek ekonomi semata,” demikian siaran pers dari Forum Walhi Lampung, Kamis, 17 September 2020.

Forum Walhi Lampung menyatakan, penyusunan revisi perda itu cacat administrasi. Sebab, prosesnya tidak melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar dalam melakukan revisi. KLHS dalam rangka memastikan pembangunan berkelanjutan sebagai sebuah kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah.

Kemudian, penyusunan naskah akademik tidak selaras dengan kepentingan lingkungan hidup, masyarakat pesisir, dan berkeadilan gender. Selain itu, terdapat perbedaan konsep antara alasan DPRD Provinsi Lampung dan naskah akademik dalam revisi Perda RZWP3K. Revisi juga tidak cukup hanya berdasarkan naskah akademik, melainkan harus berlandaskan dan didasari dengan KLHS.

Kesimpulan naskah akademik dalam revisi Perda RZWP3K menggambarkan arah yang tidak pro lingkungan hidup dan masyarakat pesisir karena mengedepankan aspek ekonomi. Padahal, sampai saat ini pemerintah masih mengeyampingkan perekonomian dan keberlanjutan masyarakat pesisir dan lebih mengedepankan ekonomi korporasi yang berbasis kapitalisme. Selain itu, naskah akademik tidak sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019 – 2024.

“Forum Walhi Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan implementasi atas program dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K Provinsi Lampung. Juga melakukan upaya-upaya penegakan hukum atas kejahatan-kejahatan di sektor pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Lampung,” ujar Forum Walhi Lampung.

Adapun lembaga yang tergabung dalam Forum Walhi Lampung, antara lain Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Dewan Daerah WALHI Lampung, LBH Bandar Lampung, KBH Lampung, dan PBHI Lampung. kemudian, Mitra Bentala, Kawan Tani, Yashadhana, ELSAPA, Wanacala, dan PKBI Lampung. Lalu, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Matala Lampung, Poltapala Lampung, Masapala, Mapala Ardenaswari, dan Anggota Individu di WALHI Lampung.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *