SE Mahkamah Agung Kemunduran Kemerdekaan Pers

Peristiwa802 views

Mahkamah Agung (MA) melalui Ditjen Badan Peradilan Umum menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Dalam SE itu diatur larangan pengambilan foto, perekaman suara dan perekaman video sidang tanpa seizin ketua pengadilan negeri setempat disertai ancaman pemidanaan di dalamnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan beredarnya SE itu merupakan kemunduran bagi kebebasan pers. Aturan itu jelas akan mempersempit ruang gerak jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistiknya yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ya sangat disayangkan, kok MA malah terbitkan aturan itu. Seolah-olah mau mengontrol kerja pers dan menghambat kerja jurnalis,” kata dia kepada Lampost.co, Kamis 27 Februari 2020.

Padahal menurutnya jurnalis hanya menjalankan tugas yang juga berfungsi sebagai kontrol sosial. “Kami kan ingin memantau jalannya peradilan di pengadilan itu supaya fair, tidak ada manipulasi dan mafia peradilan. Kami menjalankan fungsi kontrol itu,” ujar dia.

Hendry menambahkan semestinya MA sebagai institusi penegak hukum mendukung kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya. “Kan sudah diatur dalam UU Pers bahwa Pers tidak bisa disensor atau dibredel. Ini jaminan bagi kami pekerja media,” katanya.

Wakil ketua bidang pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Wira Hadikusuma mempertanyakan alasan MA menerbitkan aturan itu untuk menjaga ketertiban. “Artinya selama ini profesi wartawan menggangu jalannya persidangan? Padahal tugas wartawan memberi informasi kepada masyarakat sesuai fakta di lapangan,” kata dia.

Menurutnya dengan aturan baru itu, akan sangat merepotkan pekerja media yang harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat. “Alangkah repotnya setiap meliput harus izin dulu. Berapa puluh surat yang harus dilayangkan ke ketua PN,” ujar dia.

Wira mengatakan sebetulnya tanpa adanya SE tersebut, setiap wartawan yang bertugas telah berupaya menjaga tata tertib jalannya persidangan. “Misalnya wartawan atau fotografer yang akan mengambil gambar foto tidak menggunakan blitz itukan sudah etika tugas kami sehari-hari,” katanya.

Foto : Skratos1983

Sumber :

https://m.lampost.co/berita-se-mahkamah-agung-kemunduran-kebebasan-pers.html?utm_source=share_mobile&utm_medium=share_whatsapp&utm_campaign=share

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *